Refly Harun: Jika Gubernur DKI Jakarta Dipidana, Jokowi Pun Bisa Kena Juga

oleh
Jokowi dan Anies Baswedan
Jokowi dan Anies Baswedan, foto: tempo

kataberita.id — Refly Harun, Ahli Hukum Tata Negara mengkritisi kepolisian yang menyebutkan kemungkinan pidana pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini dinilai tidak tepat dan bila dipaksakan, maka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga bisa dipidana.

“Kalau setiap pelanggaran pidana tindak pidana itu dibebankan pada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar pidana maka sesungguhnya nanti bisa bisa presiden pun bisa kena tindak pidana,” kata Refly sebagaimana dikutip Republika.co.id dari akun Youtube-nya, Rabu (18/11).

Baca Juga :   Hanya Lalai, Tidak Akui Korupsi, Juliari Minta Maaf dan Sebut PDIP Akan Tetap Dicintai Rakyat

Sebagaimana diketahui, buntut acara pernikahan anak pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ramai didatangi, Anies diancam dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)‘.

Baca Juga :   Politisi PDIP: Gubernur Anies Tandatangani Kepgub Pencairan Dana Pembelian Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Refly yang juga aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini menilai, upaya pemidanaan tersebut aneh dan tak sesuai dengan bunyi pasal. Pasal tersebut, jelas Refly mengandung sebab akibat, yakni ‘menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat’. Padahal, untuk menetapkan Kedaruratan kesehatan masyarakat sendiri memiliki instrumen hukum tersendiri.

Mestinya, lanjut Refy, bila menyasar Anies, yang dapat digunakan adalah sanksi politik atau administratif, karena yang dilakukan adalah terkait bagaimana Anies menjalankan kewenangannya sebagai gubenrur. Sanksi politik dapat dilakukan melalui DPRD DKI Jakarta yang dapat menggunakan hak-haknya dalam mencecar Anies.

Baca Juga :   Gubernur Anies Berduka, Banjir di Jakarta Menelan Korban Anak-anak

Sedangkan, sanksi administratif bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Itupun, kata Refly, sifatnya tidak bisa pemberhentian, namun lebih pada sanksi administratif lain seperti mengurangi alokasi dana tertentu.

“Sedikit berlebihan rasanya kalau menyasar gubernur dki Jakarta Anies Baswedan dengan pidana. Jadi ini soal yang terkait dengan amanat , dengan bagaimana Anies Baswedan menjalankan pemerintahan di DKI Jakarrta,” kata Refly.