kataberita.id, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan langkah pemerintah yang menolak usulan MUI yang mewakili penolakan elemen masyarakat. Pasalnya, dari hasil pertemuan Presiden bersama MUI pada Jumat (16/10/2020). Pemerintah enggan memenuhi usulan untuk menerbitkan PERPPU yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Padahal usulan yang disampaikan oleh MUI merupakan usulan terbaik sebagai hasil evaluasi UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Sebab, MUI dan lembaga keagamaan, ratusan guru besar, para investor global, elemen buruh, mahasiswa, dan masyarakat lainnya telah menyampaikan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja karena tidak pro-rakyat.
Menurut Syarief Hasan, keengganan Pemerintah untuk mengakomodir aspirasi MUI akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah. “Masyarakat dari berbagai lapisan telah menyampaikan aspirasinya menolak UU Cipta Kerja, baik melalui media sosial, cetak, hingga melalukan aksi di berbagai daerah namun kurang direspon dengan baik oleh Pemerintah,” sebut Syarief Hasan.
“Kurangnya respon Pemerintah dan keengganan untuk menerbitkan PERPPU yang disampaikan MUI akan menjadi penilaian buruk bagi masyarakat terhadap cara Pemerintah merespon aspirasi masyarakat. Padahal, masyarakatlah yang paling merasakan dan terdampak langsung terhadap efek berbagai pasal yang tidak pro-rakyat,” lanjut Syarief.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun menilai bahwa tujuan UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terhadap MUI tidak akan tercapai jika suara masyarakat tidak diakomodir, dan menjadi pertanyaan UU Cipta Kerja ini untuk siapa?.
“Kita telah mendengar penjelasan Presiden bahwa UU ini bertujuan untuk menambah lapangan kerja namun banyak pasal-pasal yang merugikan buruh,Rakyat dan lingkungan untuk masa depan bangsa. Seharusnya aspirasi Rakyat diakomodir oleh Pemerintah,” ungkap Syarief.
Menurut Syarief, tak hanya merugikan buruh, pasal-pasal di dalam UU Cipta Kerja juga kurang mengakomodir perlindungan lingkungan hidup.
“KOMNAS HAM telah mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja hanya dapat melemahkan perlindungan atas lingkungan hidup yang sehat dan baik”, ungkapnya.
Bahkan, dalam rilisnya pada (13/8/2020), Komnas HAM menyebut UU Cipta Kerja (Omnibus Law) sangat tidak pro lingkungan. Mulai dari berubahnya izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, potensi AMDAL yang diambil alih oleh Pemerintah, hingga pengurangan peran masyarakat menjadi beberapa alasan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Syarief Hasan pun terus mendorong Pemerintah untuk mengambil langkah mengevaluasi UU Cipta Kerja (Omnibus Law) sebagaimana usulan MUI.
“Kami dari Fraksi Partai Demokrat akan tetap pada standing point kami menolak UU Cipta Kerja dan terus mendesak Pemerintah agar mendengarkan aspirasi MUI dan masyarakat untuk mengevaluasi UU yang kontraproduktif ini.” tutup Syarief Hasan.