Pimpinan Sidang Paripurna UU Ciptaker Azis Syamsuddin, Akui Belum Baca Detail UU Cipta Kerja

oleh
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Fraksi Partai Golkar, foto: istimewa

kataberita.id — Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law  telah disahkan oleh DPR RI bersama Pemerintah dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2020.

Bertindak sebagai pimpinan rapat yang mengesahkan undang-undang tersebut ialah Azis Syamsuddin, selaku Wakil Ketua DPR RI. 

Meski telah disahkan, politikus Partai Golkar itu mengakui bahwa dirinya belum pernah membacanya secara detail satu per satu naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga :   Azis Syamsuddin Ingatkan "Polisi Virtual" Harus Memperhatikan Hak-Hak Rakyat

“Saya hanya mengecek secara random. Kalau secara detail tidak mungkin dicek satu per satu,” demikian pengakuan Azis Syamsuddin saat diwawancara Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu (14/10/2020).

Azis menjelaskan, dirinya tak membaca secara keseluruhan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja karena bukan termasuk dalam panitia kerja atau Panja DPR.  

Baca Juga :   PSI Temukan Kejanggalan Soal Lelang Gorden Rumah Dinas DPR: Benar-benar Tidak Mempan Dikritik

“Saya tidak ikut dalam pembahasan dan tidak ikut di dalam Panja (panitia kerja),” ujar Azis.

Selain tak ikut dalam Panja, Azis menambahkan, dirinya juga tidak ikut dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Azis kemudian ditanya oleh Najwa Shihab soal perbandingan isi naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Preiden Joko Widodo atau Jokowi dengan yang disahkan oleh DPR. 

Baca Juga :   UU Cipta Kerja Direvisi? Jokowi Pastikan Investasi di Indonesia Tetap Aman

Menjawab pertanyaan itu, Azis menuturkan bahwa…