kataberita.id — Di Probolinggo, ada suami yang melaporkan istrinya ke polisi. Sang istri dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik karena berkata kepada orang bahwa alat kelaminnya kecil dan tak tahan lama saat di ranjang.
Pelapor adalah HF (48), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan terlapor adalah PM (46), warga Kecamatan Gending.
Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Joko Murdiyanto membenarkan soal laporan kasus pencemaran nama baik itu. Menurutnya, pelapor sudah diperiksa dan kasus tersebut dalam penyelidikan.
“Betul ada pelaporan ditangani Unit 4, kasus pencemaran nama baik. Istri dan keluarganya mencemarkan nama baik bahwa Mr P kecil dan di ranjang tidak kuat. Rencana akan memanggil dua terlapor. Kasus masih dalam penyelidikan,” kata Iptu Joko, Kamis (15/10/2020).
HF merupakan seorang ASN yang menjabat salah satu kepala pasar di Kabupaten Probolinggo. Ia mendatangi SPK Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10). Ia juga melaporkan NH (50), kerabat PM, yang dianggap ikut mencemarkan nama baiknya.
Ia menilai isu ‘alat kelamin kecil’ itu juga sudah banyak diketahui teman sekantornya hingga pedagang pasar. Merasa malu atas isu yang beredar, akhirnya ia nekat melaporkan istrinya.
HF menikahi PM sekitar 10 bulan lalu. Namun saat ini rumah tangga mereka sedang kurang harmonis. Bahkan saat ini, kata HF, istrinya telah mengajukan gugatan cerai dan masih berlangsung proses persidangannya di Pengadilan Agama Kraksan. HF menyayangkan apa yang dilakukan sang istri, yang mengungkap rahasia pribadi kepada orang lain. (detik/kataberita)