kataberita.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu ini (14/10). Di antara isi UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, yang paling membetot perhatian adalah soal ketenagakerjaan.
Misal soal pesangon yang dalam UU Cipta Kerja, besaran pesangon turun menjadi 25 kali upah dari 32 kali upah versi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, masih terkait pesangon ini pula, di UU Cipta Kerja membuka peluang bagi pekerja yang mengundurkan diri untuk mendapatkan pesangon sama seperti pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peluang ini ada lantaran di Pasal 154 A butir i UU Cipta Kerja, bisa saja ditafsirkan pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dianggap seperti PHK.
Nah, sesuai ketentuan Pasal 156 UU Cipta Kerja ayat 1, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Ini berarti bisa ditafsirkan pekerja/buruh yang mengundurkan diri berhak atas pesangon seperti ketentuan Pasal 156 UU Cipta Kerja.
Nah, apakah soal ini kelak akan diperjelas dalam aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah (PP) atau yang lain? Mari kita tunggu.
Yang terang, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan UU Cipta Kerja menjaga keseimbangan penciptaan lapangan kerja dengan perlindungan tenaga kerja.
Ida membantah anggapan bahwa UU Cipta Kerja hanya mengutamakan kepentingan pengusaha. Meski pun ada hal yang dilonggarkan dalam syarat berusaha.
“RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya,” ujar Ida dalam siaran pers, Selasa (13/10).