Isu Cuti Haid dan Melahirkan Dihapus? Airlangga: Pengusaha Diwajibkan Beri Cuti Karyawan

oleh
airlangga-hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, foto: infobiografi

kataberita.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan dalam UU Cipta Kerja pengusaha diwajibkan memberikan cuti-cuti seperti cuti hamil, melahirkan, menyusui, dan haid kepada pekerja atau buruh.

Hal itu Airlangga sampaikan untuk menanggapi kabar yang beredar mengenai penghapusan cuti melahirkan dan haid.

Baca Juga :   Tok! Ibadah di Bulan Ramadan Bisa Dilakukan di Masjid, Ini Kata Airlangga Hartarto

“Mengenai isu cuti haid dan melahirkan dihapus, kami tegaskan pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga terkait dengan cuti-cuti baik itu untuk melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai dengan UU lama tidak dihapus,” jelas Airlangga dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10).

Baca Juga :   Ketum Airlangga Minta Kader-kader Partai Golkar Jangan Bermain Politik Pecah Belah

Dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Maka, klaim semua hak cuti hilang tidak benar,” serunya.

Seperti diketahui, dalam rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) telah resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Baca Juga :   Mogok Kerja Nasional, Ini Dia Protes Buruh Terhadap Pengesahan RUU Cipta Kerja