Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tolak UU Cipta Kerja? Langsung Surati Presiden, Begini Isinya

oleh
Ridwan Kamil temui pendemo buru se-Jawa Barat di Bandung
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil temui pendemo buru se-Jawa Barat di Bandung, foto: detik

kataberita.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima 10 orang perwakilan buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). Buruh tersebut secara tegas menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, para buruh sebenarnya memahami apa saja yang menjadi permasalahannya dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Namun demikian, para buruh menuntut hak perlindungan yang dianggap merugikan kaum pekerja.

Baca Juga :   Ridwan Kamil Tolak UU Cipta Kerja, Netizen: Mantap Capres 2024

“Hasil audiensi itu didapati kesimpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami klaster-klaster pembahasan lainnya. Tapi di bab perlindungan buruh ternyata banyak sekali poin yang dianggap merugikan. Dari pesangon yang dikurangi, cuti, hak-hak pelatihan tapi tidak dibayar menganggap merugikan dan lain-lain,” jelasnya saat menyampaikan hasil temu aspirasi perwakilan buruh, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga :   Heboh Kasus Korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD, Mahasiswa Jabar Temui Ketua KPK: Harus Diungkap Sampai Tuntas
Surat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ditujukan kepada Presiden RI, foto: istimewa

Untuk itu, Emil mengaku dirinya telah menandatangani aspirasi buruh yang ingin disampaikan ke Presiden dan DPR. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan keinginan para buruh.

“Kesimpulan mereka minta Pemprov Jabar menyampaikan apsirasi apa yang tadi disampaikan. Oleh karena itu saya sudah tandatangani surat pernyataan kepada DPR kepada presiden isinya surat penyampaian aspirasi dari buruh-buruh se-Jabar,” ujar Emil.

Baca Juga :   Nikita Mirzani Abaikan Somasi dari Tim Puan Maharani dan Sindir yang Lupa Pancasila

Ia menuturkan, para buruh meminta presiden untuk menerbitkan Perppu sehingga pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja bisa ditunda pelaksanaannya.

Perwakilan buruh juga memahami…