Syarief Hasan: RUU Cipta Kerja Akan Sangat Rugikan Rakyat

oleh
Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan
Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan, foto: kabarindoraya

kataberita.id, JAKARTA — Rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan mempertanyakan langkah pimpinan DPR RI mempercepat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja itu.

Syarief dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (6/10), mempertanyakan langkah pimpinan DPR RI itu karena RUU itu masih menuai pro kontra, sehingga mestinya DPR perlu mendengarkan aspirasi rakyat kecil.

Baca Juga :   Waka MPR RI Syarief Hasan, Berterima Kasih kepada Pemerintah dan Rakyat Jepang

Sedianya, Rapat Paripurna DPR RI akan dilangsungkan pada Kamis, 8 Oktober 2020. Namun secara tiba-tiba dipercepat menjadi Senin, (5/10), sehingga menuai banyak pertanyaan dari masyarakat terkait alasan mempercepat pelaksanaan rapat paripurna.

Menurut Syarief, langkah mempercepat rapat paripurna tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif yang berkantor di Senayan tersebut.

Apalagi, kata dia, langkah itu muncul setelah marak pemberitaan akan dilakukannya demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya.

Baca Juga :   SBY Dicap Korupsi, Merampok Uang Rakyat? Demokrat Ngamuk: Buktikan! atau Kami Ambil Langkah Hukum

“Langkah mempercepat rapat paripurna mengindikasikan tidak didengarnya aspirasi rakyat kecil terkait RUU Cipta Kerja. Langkah ini akan semakin menurunkan, bahkan mematikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI,” imbuhnya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tidak seharusnya dipercepat.

“Kami dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak langkah mempercepat Rapat Paripurna DPR RI dengan alasan yang tidak dapat diterima dan terkesan mengada-ada,” tegas pemilik nama lengkap Syariefuddin Hasan itu.