Orangtua Siswa SMPN 1 Warungkondang di Cianjur Dipungut Uang untuk Beli Laptop, Dana BOS Ke Mana?

oleh
Papan Nama SMPN 1 Warungkondang Cianjur
Papan Nama SMPN 1 Warungkondang Cianjur (foto: kemendikbud)

kataberita.id, CIANJUR — Ramai diperbincangan terkait pungutan biaya untuk pembelian laptop di Whatsapp Group milik salah satu orangtua siswa SMPN 1 Warungkondang Cianjur Jawa Barat. (4/10/2020)

Dalam group tersebut perwakilan dari komite sekolah mengirim surat atau berita acara berbentuk file gambar.

Isi dari berita acara tersebut adalah, agar orangtua siswa diwajibkan untuk membayar uang Rp 300 Ribu.

Banyak orangtua siswa mengeluh dengan kesepakatan dalam berita acara tersebut. Bukan hanya itu, menurut beberapa orangtua siswa pun, mereka tidak diikutsertakan dalam rapat tersebut.

Pemutusan kesepakatan langsung beredar di group whatsapp orang tua peserta didik.

Baca Juga :   Angka Covid Naik, Forum Cianjur Berahlak Siap Bantu Lebih Banyak Warga Isoman

“Keputusan dalam berita acara tersebut harusnya diolah dulu, ditetapkan berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah yang baik, dan harusnya orangtua dilibatkan dengan cara memberitahu, bahwa akan ada pungutan, atau berunding dulu dengan pihak sekolah, apa perlu pungut uang ke siswa?” ungkap salah satu orangtua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.

“BOS dipake buat apa sih? buat beli laptop sekolah pun ko harus minta-minta ke siswa, padahal jumlah siswanya kan banyak, dana BOS pun pasti banyak juga,” Lanjut orangtua siswa kepada tim kataberita.id

Hasil pantauan kataberita.id, surat berita acara tersebut hanya ditandatangani oleh ketua dan sekretaris komite SMPN 1 Warungkondang, dan anggota.

Baca Juga :   Kecelakaan Maut Mengerikan Terjadi Lagi di Gekbrong Cianjur

Ini Poin-poin berita acara hasil rapat komite SMPN 1 Warungkondang Cianjur;

  1. Orangtua peserta didik mendukung sepenuhnya, pengadaan peralatan komputer/laptop Tahun pelajaran 2020-2021. Baik secara moral maupun material.
  2. Untuk pengadaan komputer/laptop, seperti yang dimaksud pada poin 1. Orangtua/wali peserta didik (komite sekolah), menyetujui untuk berpartisipasi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik dari kelas VII – IX.
  3. Pembayaran partisipasi seperti yang dimaksud pada poin 2, dilaksanakan secara tunai, baik sekaligus maupun diangsur.
  4. Angsuran seperti yang tercantum pada poin 3, dilaksanakan selama 3 kali angsuran sejak bulan Oktober s.d Desember 2020.
Baca Juga :   Di Cianjur, Jalan Sepanjang 100 Meter Ambles

Walaupun berita acara sudah dibuat oleh komite sekolah, tetapi orangtua siswa menduga adanya penyimpangan dalam rencana pelaksanaan pungutan tersebut.

“kebutuhan fasilitas proses belajar mengajar ko minta-minta ke orangtua siswa. saya menduga ini jelas ada penyimpangan, kan ada dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.” Jelas orangtua siswa yang bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan swasta.

Sampai berita ini dikeluarkan, belum ada keterangan dari pihak sekolah tentang pungutan biaya pembelian komputer atau laptop seperti yang sudah disepakati pengurus Komite SMPN 1 Warungkondang Cianjur. (kataberita/icn)