kataberita.id — Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau biasa disapa Tommy Soeharto menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tommy menggugat Menkumham karena putusannya mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya untuk periode 2020 sampai 2025 yang dipimpin Muchdi Purwopranjono.
Dilansir dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id pada Senin (28/9/2020), gugatan Tommy kepada Yasonna Laoly telah terdaftar sejak 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam situs tersebut diterangkan bahwa bertindak sebagai penggugat adalah Tommy Soeharto selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya.
Adapun pihak tergugat tak lain adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuai (HAM) Yasonna Laoly.
Dari gugatan itu, terdapat lima poin yang diajukan oleh Tommy Soeharto kepada Menkumham Yasonna Laoly selaku tergugat yaitu:
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal dan/ atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020;