Korupsi Rp 2,1 M untuk Main Judi Bola Online, Pegawai BRI di Madiun Ambil Uang dari 11 Nasabah

oleh
BANK
Ilustrasi Bank

Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi. Namun, uang yang dipakai untuk bermain judi online selalu kalah.

Terbongkar Tindakan RS terbongkar setelah dua nasabah menyadari uang mereka yang berada di tabungan hilang.

“Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjamannya yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya,” jelas Bayu.

Baca Juga :   Heboh! Pinwil BRI Jabar Diduga Arogan, Beban Kerja Para Pegawai Ditambah Sabtu dan Minggu

Saat bertemu petugas teller, debitur itu mendapatkan penjelasan beberapa hari sebelumnya sudah menarik uang. Debitur tersebut kaget lantaran tidak pernah merasa menarik uang di rekening tabungan.

Setelah dicek rekening koran baru ketahuan ada keanehan terhadap uang yang disimpan. Setelah diaudit internal diketahui rupanya ada 11 debitur yang menjadi korban ulah tersangka RS. Dari 11 debitur banyak yang tidak menyadari uangnya hilang.

Baca Juga :   Mantan Wagub NTT Kehilangan Uang di BRI Senilai Rp35 Juta

Lantaran uang masih di bawah pengawasan BRI maka bank itu harus me-recovery  dan BRI mengganti uang milik nasabah.

Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya. Pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga :   KPK Ultimatum Lukman Hakim Penuhi Panggilan Kasus Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

Ditanya tentang uang nasabah yang hilang dikorupsi RS apakah diganti dari BRI, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.

Tersangka RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya. (kompas/kataberita)