Korupsi Rp 2,1 M untuk Main Judi Bola Online, Pegawai BRI di Madiun Ambil Uang dari 11 Nasabah

oleh
BANK
Ilustrasi Bank

kataberita.id — RS, pegawai BRI Cabang Dolopo- Madiun melakukan korupsi uang 11 nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan, untuk mengambil uang nasabah, tersangka membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Baca Juga :   Indrasari Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Jumlah Harta Kekayaannya...

Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman. Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.

Jabatan RS sebagai relationship manager memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.

Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo harus melalui tersangka.

“RS ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan,” kata Bayu, Senin (21/9/2020).

Baca Juga :   Duh! KPK Sudah Tetapkan Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Covid-19

Hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah tersangka dalam rentang waktu setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019

Pria dua anak itu memindahbukukan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.

“Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” kata Bayu.