Jakarta — Hadi Pranoto memohon Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menyita seluruh kantor PSI dalam gugatan Rp 150 triliun yang ditujukan ke salah satu politikus PSI, Muannas Alaidid. Kuasa hukum Hadi, Tonin Tachta membeberkan alasan kenapa pihaknya turut menyeret PSI dalam kasus ‘obat Corona’.
“Kenapa bawa-bawa PSI? karena dia (Muannas) kan dikenal orang sama PSI nggak ada bedanya,” ujar Tonin ketika dihubungi detikcom, Selasa (15/9/2020).
Tonin menilai harta PSI bisa dibilang juga sebagai harta Muannas. “Yang kita lihat adalah harta PSI bagian dari yang bersangkutan (Muannas). Tinggal beliau bilang, saya bukan pendiri PSI, yasudah selesai sudah,” kata Tonin.
“Tinggal PSI masuk dalam perkara sebagai pihak intervensi, PSI harus masuk. Kalau dia ingin menyelamatkan hartanya, dia harus menyatakan bahwa Muannas ini hanya caleg saja, tidak ada kaitanya, bukan pengurus, bukan pendiri, bukan ini, bukan ini, silahkan, itu sistem hukum di kita,” imbuh Tonin.
Meski begitu, pihak Hadi tetap akan menggugat dan menagih Rp 150 triliun. Selain menyita kantor PSI, pihak Hadi akan menagih Rp 150 triliun hingga 8 keturunan Muannas.
“Mana mungkin Rp 150 triliun bisa disiapkan sama dia. Sampai keturunan ke-8 wajib bayar setelah itu baru lunas, cukup nggak cukup uangnya,” kata Tonin.
Berikut sejumlah permohonan sita bangunan yang diajukan Hadi:
Rumah di Jelambar
Kantor Cyber Indonesia
Kantor Muanas Alaidid
Kantor DPP, DPD dan DPC PSI seluruh Indonesia.
Bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid
Bangunan, tanah dan barang bergerak milik keluarga Alaidid
Sidang rencananya akan digelar di PN Jakbar. Hadi meminta ganti rugi akibat pelaporan Muannas mengakibatkan bisnisnya lesu. Dasar gugatan terhadap CEO Cyber Indonesia itu berawal dari pernyataan Hadi dalam wawancara dengan Anji terkait ‘obat Corona’. Muannas melaporkan Hadi Pranoto karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong.
Hadi Pranoto pun melaporkan balik Muannas atas tuduhan pencemaran nama baik. Tak cukup sampai situ, Hadi Pranato juga mengajukan gugatan terhadap Muannas karena merasa telah dirugikan.
Rinciannya kerugian Rp 150 triliun yaitu Rp 10 miliar kerugian material cairan herbal yang siap edar tidak bisa dipasarkan. Produk yang tidak jadi diproduksi Rp 1 triliun. Kerugian immateril karena dipermalukan Rp 100 triliun, tertekan secara psikis Rp 40 triliun dan teror yang diterima Rp 8,9 triliun. (detik/kataberita)