Serikat Guru Meminta Presiden Jokowi Turun Tangan Perbaiki Masalah Hibah ‘Merdeka Belajar’ Kemendikbud

oleh
banner laman merdeka belajar kemendikbud
banner laman merdeka belajar kemendikbud (ist.)

kataberita.id — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk memperbaiki masalah penyerahan hibah Merdeka Belajar yang diterima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sekjen FSGI Heru Purnomo menilai penyerahan hibah merek Merdeka Belajar yang merupakan merek dagang milik Sekolah Cikal yang didirikan Najeela Shihab kepada Nadiem tidak sesuai peraturan perundangan di Indonesia.

“Maka Sekretaris Jenderal FSGI akhirnya mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dengan surat bernomor Istimewa/VIII _FSGI/2020 pada Sabtu, 22 Agustus 2020 melalui PT Pos Indonesia,” kata Heru saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020).

Baca Juga :   Demokrat Nyinyir Soal Mas Nadiem Duduki Mendikbudristek: Nggak Sia-Sia Ketemu Si Emak...

Surat dengan lampiran kajian hukum itu juga ditujukan kepada Mendikbud Nadiem Makarim dan Ketua Komisi X DPR RI Syaeful Huda.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan dalam kajian hukumnya, penyerahan hibah Merdeka Belajar ke Kemendikbud belum mendapatkan izin dari Jokowi, belum berbentuk akta hibah yang dibuat notaris dan disaksikan Kementerian Hukum dan HAM, dan publik belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham.

“Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI,” jelasnya.

Baca Juga :   29 Ribu Lebih Pelaku Seni Budaya Diduga Terkena Prank Kemendikbud, Nadiem Harus Bertanggung Jawab

Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi merugikan negara, karena program Merdeka Belajar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, proses penyerahan hibah ini juga berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara dalam menjalankan prosedur hukum.

“Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.

FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk hibah tetapi wakaf dengan menggunakan UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf.

Baca Juga :   Nadiem Makarim Sebut Sampoerna dan Tanoto Tak Menerima APBN pada Program Organisasi Penggerak

“Wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan negara karena penyerahannya utuh. Wakaf jauh lebih kuat dari Hibah. Wakaf juga melibatkan Kementerian Agama yang juga memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren”, kata Heru menambahkan.

Sebagai informasi, Merdeka Belajar merupakan merek dagang diajukan oleh PT Sekolah Cikal sejak tahun 2018 untuk masuk dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan disetujui pada 22 Mei 2020 dengan nomor pendaftaran IDM000760133. (ayobandung/kataberita)