Banser Sebut HTI Organisasi Terlarang, Advokat Muslim Bereaksi

oleh
Ketum KSHUMI Chandra Purna Irawan
Ketum KSHUMI Chandra Purna Irawan (foto: istimewa)

JAKARTA – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) memberikan pendapat hukum terkait penggerudukan oleh Banser (Barisan Ansor Serbaguna), ke rumah Abdul Hakim dan Ustaz Zainullah di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.

Abdul Halim dan Ustaz Zainullah dituduh menghina ulama NU Habib Luthfi bin Yahya, dan menjadi dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menyebarkan ajaran khilafah.

Baca Juga :   Peluang Erick Thohir Mendapat Dukungan Nyapres dari PKB Terbuka Sangat Lebar, Ini Alasannya

Saat penggerudukan yang dilakukan pada Kamis (20/8), Ketua PC GP Ansor Bangil, Saad Muafi yang melakukan tabayun menyatakan HTI organisasi terlarang dan meminta Ustaz Zainullah, berhenti menyebarkan ajaran khilafah.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya menyatakan bahwa HTI bukan organisasi terlarang.

“Organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia bukan ormas terlarang menurut hukum,” kata Chandra kepada jpnn.com, Minggu (23/8). Dalam argumentasinya, Chandra menjelaskan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakannya HTI sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga :   Reuni Akbar 212 Mendatang Ternyata Dibiayai Organisasi Terlarang?

HTI, katanya, hanya dicabut status badan hukum perkumpulan atau BHP-nya.

Kedua, Chandra mengutip pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan, oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga perkumpulan HTI, bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI. 

“Ketiga, ajaran Islam khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang,” tegas advokat yang juga ketua LBH Pelita Umat ini.