Jaksa Cantik Pinangki Jadi Tersangka Suap Djoko Tjandra!

oleh
Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (foto: istimewa)

kataberita.id, JAKARTA — Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

“Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, seperti dilansir detikcom Rabu (12/8/2020).

Baca Juga :   Demi Bayar Cicilan Mobil, Bupati Ini "Terpaksa" Korupsi

Pada Selasa (11/8) malam itu juga Pinangki ditahan untuk 20 hari pertama. Namun, Hari belum membeberkan secara detil sangkaan pada Pinangki.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada malam kemarin atau tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Hari.

Baca Juga :   Bupati Kotawaringin Timur Dipanggil KPK: Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan

“Yang kami sampaikan hari ini terkait proses penyidikan dugaan korupsi yang terima hadiah atau janji,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Baca Juga :   Korupsi Rp 2,1 M untuk Main Judi Bola Online, Pegawai BRI di Madiun Ambil Uang dari 11 Nasabah

Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. (detikcom/kataberita)