Kasus Djoko Tjandra, Menko Polhukam Mahfud MD: Aparat yang Terlibat Diusut Pidana

oleh
Mahfud-MD
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: istimewa)

kataberita.id — Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Tak hanya diberikan sanksi adminstratif tapi juga diusut secara pidana.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam, Senin 20 Juli 2020.

Baca Juga :   Kemenlu AS Sebut PeduliLindungi Melanggar HAM? Begini Respons Mahfud MD...

Dalam kasus perburuan Djoko Tjandra, Mahfud meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis.

“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal Pasal 221, 263, dan sebagainya,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD melalui keterangan tertulis.

Baca Juga :   Syahganda Hingga Masinton Kumpul Bahas Bergerak Bersama Membangun Negeri

Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat, ia berharap agar tidakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika tebukti melakukan pelanggaran dalam kasus Djoko Tjandra.

“Kalau ada yang terlibat disitu, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, Polri supaya meneruskan,” tambah Mahfud.

Baca Juga :   Heboh Konser Dangdut di Tegal, Mahfud MD Minta Polisi Pidanakan

Dalam rapat terbatas tersebut, Kementerian Luar Negeri diwakili Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) diwakili Deputi I BIN. (okezone/kataberita)