Kuasa Hukum Dekopin Geruduk Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham
kataberita.id — Dekopin memprotes keras pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 2 Juli 2020 yang menyebut Munas Dekopin yg memilih Dr. Sri Untari Bisowarno tepat sesuai Keppres nomor 6 tahun 2011 tentang Anggaran Dasar Dekopin.
“Pendapat hukum tersebut nyeleneh, ngawur, tidak sesuai dengan fakta, tidak akurat dan cacat hukum dan pendapat hukum yg melakukan perbuatan melawan hukum pejabat tata usaha negara,” tegas Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya Butarbutar, Senin (20/7/2020).
Salah satu bukti ketidaksesuaian fakta dalam pendapat hukum Dirjen tersebut adalah pernyataan Munas Dekopin yang menetapkan Sri Untari sebagai Ketua Umum dilaksanakan di Hotel Claro Makassar tanggal 13 November 2019, dibantah pihak manajemen hotel sendiri.
“Manajemen hotel sudah membantah bahwa Jade Hall di Hotel Claro Makassar dipakai untuk meeting berkapasitas 50 orang pada tanggal 13 November 2019, bukan untuk Munas Dekopin. Sementara surat pendapat hukum Dirjen menyebutkan Sri Untari melanjutkan dan menggelar Munas dekopin di Jade Hall,” tambah Muslim.
Dengan demikian, lanjut Muslim, pendapat hukum Dirjen tentang Munas Dekopin ‘diduga’ berdasarkan keterangan palsu, tidak sesuai fakta dan tidak akurat.
“Jika pendapat hukum Dirjen ini diduga berdasarkan keterangan palsu, maka kami akan membawanya ke ranah hukum, dan terduga pemberi keterangan palsu dapat dijerat pidana,” tegas Muslim.
Muslim menyebut pendapat hukum Dirjen melampaui kewenangannya, karena seharusnya pengadilanlah yang memutuskan Munas Dekopin mana yang tepat atau sah sesuai Kepres nomor 6 tahun 2011, bukan ditentukan Dirjen Perundang-undangan.
“Penyelenggaraan negara bisa kacau kalau begini,” ucapnya.
Surat menambahkan, pendapat hukum Dirjen mengenai kepengurusan Dekopin Sri Untar adalah bentuk intervensi hukum yang berbahaya dan merusak sistim hukum administrasi negara, karena pendapat hukum Dirjen menjustifikasi pengaduan pribadi Sri Untari menjadi seolah-olah benar dan tepat.
“Pendapat Bapak Dirjen adalah bentuk intervensi hukum, melampaui kewenangan yang seharusnya diputuskan pengadilan. Dirjen Perundang-undangan haruslah bersikap hati hati, cermat dan tidak gegabah mengeluarkan suatu pendapat hukum yg dpt merugikan orang lain,” demikian Muslim menutup pernyataannya. (*)