Dukung Perpres 73/2020, Wakil Ketua MPR: BIN Memang Lembaga Single Client

oleh
Syarief Hasan
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan (foto: demokrat.or.id)

Dukung Perpres 73/2020, Wakil Ketua MPR: BIN Memang Lembaga Single Client

kataberita.id — Beberapa waktu yang lalu, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perpres No. 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Perpres ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres No. 43 Tahun 2015 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Jum’at lalu (3/7/2020).

Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya terletak pada Pasal empat. Menurut pasal ini, Kemenkopolhukam mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PAN-RB, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Baca Juga :   TAP MPRS XXV Tahun 1966: Kepastian Hukum Ideologi di dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi termasuk di bawah koordinasi Kemenkopolhukam seperti yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 43 Tahun 2015. Perpres baru ini tidak lagi mencantumkan BIN di dalam Pasal 4 tersebut.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendukung langkah ini. Menurutnya, BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak sebagai lembaga single client. “BIN memang seharusnya hanya melapor kepada single client yakni Kepala Negara atau Presiden RI,” ungkap Syarief.

Apalagi, berdasarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara menyebutkan bahwa BIN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. “User badan intelijen di negara lain juga demikian. Misalnya, Central of Intelegence Agency (CIA) yang bertanggungjawab kepada Presiden USA, Joint Intellegence Committee (JIC) di bawah Perdana Menteri Inggris, dan Intelijen SVR di bawah Presiden Rusia”, jelas Syarief Hasan.

Baca Juga :   Wakil Ketua MPR: UU ITE Harus Segera Direvisi, Untuk Mengembalikan Marwah Demokrasi

Ia mengungkapkan bahwa Perpres No. 73 Tahun 2020 ini dapat menguatkan kedudukan dan peran BIN sebagai badan inteligen. Perpres ini membuat BIN lebih mudah dan leluasa dalam melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan operasional bidang intelijen, dengan atau tanpa ada keharusan berkoordinasi dengan kelembagaan lain.

“Tugas keintelijenan itu banyak berhubungan dengan tugas rahasia negara, sehingga hanya Presiden mengetahui hal tersebut untuk menutup kemungkinan kebocoran informasi,” dukung Syarief Hasan.

Baca Juga :   8 Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Melawan Megawati dan Jokowi Sebagai Kader PDIP

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menilai bahwa meskipun BIN tak lagi dibawah koordinasi Kemenkopolhukam, BIN tetap bisa berkoordinasi dengan lembaga lain tetapi tidak lagi menjadi keharusan. “kalau pun berkoordinasi, itu hanya didasarkan pada perintah dan arahan Presiden RI.” Tutup Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. (kataberita/icn)