kataberita.id — Prasetijo disebut telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali.
Akibat perbuatannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan dijerat dengan hukum pidana.
Nama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo belakangan ramai diperbincangkan publik.
Prasetijo disebut telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali.
Akibat perbuatannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan dijerat dengan hukum pidana.
Lantas berapa harta kekayaan Prasetijo? Dikutip dari laman elhkpn.kpk.ac.id, Prasetijo tercatat pernah dua kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu pada 2011 dan 2018.
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya (2018), Prasetijo diketahui memiliki harta sebesar Rp 3.130.000.000.
Disebutkan bahwa sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.500.000.000 di Kota Surabaya.
Prasetijo juga tercatat memiliki satu buah mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 seharga Rp 480.000.000. Sementara sisanya berupa kas dan setara kas dengan total nilai Rp 150.000.000. (kompas/kataberita)