kataberita.id — Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor yang anggotanya terdiri atas pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, dan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM, untuk menangkap buronan pelaku korupsi.
“Nanti dikoordinir dari kantor Kemenko Polhukam, ini tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa dulu, hadir,” kata Mahfud dalam siaran video, Jumat (10/7).
Tim pemburu koruptor yang dulu sudah ada dimaksudkan Mahfud itu adalah pada zaman kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mahfud mengatakan, tim ini dulu memiliki payung hukum yang diatur melalui Inpres. Namun, sambungnya, Inpres itu sudah tak tak aktif lantaran belum diperpanjang lagi.
Untuk itu Mahfud mengakui akan segera memperpanjang aturan tersebut agar Tim Pemburu Koruptor di bawah koordinasi institusinya bisa kembali berjalan.
“Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu,” kata dia
“Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga, pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra,” janjinya.
Djoko Tjandra adalah buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Bertahun-tahun disebutkan buron ke luar negeri, Djoko Tjandra berhasil masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi satu pun institusi hukum dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Pada hari yang sama, Djoko pun berhasil merekam data dan mendapatkan e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Terkait tim pemburu koruptor terdahulu, dibentuk Presiden SBY lewat inpres pada 2004. Tim yang kali pertama dibentuk waktu itu dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) saat itu Basrief Arief.
Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki lembaga independen yang bertugas untuk meringkus para pelaku korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain KPK, Kejaksaan Agung dan Polri juga memiliki tugas untuk menyelidiki dan menangkap pelaku korupsi.
Tim Pemburu Koruptor Dipertanyakan
Menyikapi rencana Mahfud tersebut, pengamat dan aktivis antikorupsi menilai tim tersebut tak begitu krusial dibutuhkan.
engamat dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie berpendapat pemerintah tak perlu mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor.