kataberita.id, CIANJUR — Perumdam Tirta Mukti Cianjur yang merupakan perusahaan pelat merah milik pemerintah Kabupaten Cianjur kembali menuai polemik setelah beberapa waktu lalu Direktur Utama Perumdam Tirta Mukti Cianjur mengeluarkan keputusan No. 900/PERUMDAM/2020 tentang batasan waktu pemasangan kembali dan pembukaan baru pelanggan perumdan tirta mukti Cianjur.
Menurut ketua BEM Unsur Ahmad Abdul Latif pengelolaan dan management Perumdam Tirta Mukti Perlu di Audit karna setiap kebijakan yang di keluarkan Perumdam selalu merugikan masyarakat
Blunder Dirut Perumdam Tirat Mukti yang mengeluarkan aturan yang mencekik konsumen/masayarakat sedangakan pelayanan dan kualitas air bahkan air tidak merata mengalir pada masyarakat” pungkas Ahmad Abdul Latif
Ahmad Abdul Latif menuturkan bahwa menurut dirinya perumdam Tirta Mukti hari ini menjadi perusahaan yang mengelola sumber daya alam Cianjur tetapi keuntungannya bukan untuk rakyat tetapi untuk di nikmati segelintir orang
“Perumdam tidak pernah membuka laporan keuangannya kepada publik padahal itu salah satu kewajiban perusahaan” Tegas Latif sapaan akrabnya
Sementar itu Latif berujar bahwa dirinya siap untuk berdebat dengan Direktur Utama Perumdam Tirta Mukti dihadapan publik untuk untuk membuktikan bahwa kebijakan yang di Lakukan Dirut Perumdam sangat merugikan masyarakat
“Saya siap berdiskusi berdebat sekalipun karna saya melakukan pendekatan kepada masyarakat pelanggan Tirta Mukti bahwa selama ini mereka selalu di rugikan dengan pelayanan PDAM” Tegasnya. (kataberita/dky)