Bimbim Penghina Nabi Muhammad Segera di Sidang

oleh
Bimbim Kasus Penghina Nabi Muhammad
Bimbim Kasus Penghina Nabi Muhammad

kataberita.id — Kasus Bimbim atau Bambang Bima Adhis Pratama penghina Nabi Muhammad, memasuki babak baru. Berkas kasusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Berkas perkara kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan berkas perkara yang menjerat pemuda asal Kalijudan Taruna V Surabaya yakni Bambang Bima Adhis Pratama sebagai tersangka ini sudah melalui tahap penelitian.

“Setelah kita teliti berkasnya sudah kita nyatakan sempurna untuk memenuhi unsur pidananya. Tahap selanjutnya kita tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Cyber Patrol Remob Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam proses tahap II nantinya,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar seperti dilansir BeritaJatim via jatim.suara.com, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga :   Si Jago Merah Lahap Gedung Tunjungan Plaza 5 di Lantai 10: Sumber Api Masih Diselidiki

Tak pelak, setelah tahap per tahap proses hukum dilakukan aparat, tidak membutuhkan waktu lama lagi, tersangka yang biasa dipanggil Bimbim ini bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ditanya soal waktu proses tahap II, Fariman mengaku pihaknya masih berkordinasi dengan penyidik.

“Secepatnya, kita tengah berkordinasi dan menunggu. Nantinya tahap II akan dilakukan secara online atau langsung tatap muka kita belum tahu, karena jaksa kita juga masih sedang sakit,” tambahnya.

Baca Juga :   Risma Mau Selesaikan Banjir DKI, Surabaya Kebanjiran Motor Hampir Tenggelam

Untuk diketahui, Bimbim diringkus setelah video dengan lirik menghina nabi itu diunggah ke instant story di akun Instagram bimbimadhisp dan menjadi viral di medsos.

“Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Jumat (24/4/2020) lalu.

Bimbim diringkus, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00, di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah terciduk, Bimbim menangis di hadapan wartawan dan memohon maaf atas perkataannya itu.

Baca Juga :   Seniman Tantang Hirup Mulut Pasien COVID-19, Demi Membuktikan Sudah Tidak Ada Lagi Corona

“Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf,” kata Bimbim sambil terisak.

Diakuinya, saat kejadian ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya. Meski menangis dan mengaku menyesal, tak membuat Bimbim bisa lepas dari jeratan Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun. (jatimsura/kataberita)