PLN Rugi Rp 38 Triliun, Tagihan Listrik Naik Diributkan

oleh

kataberita.id — PT PLN (Persero) melaporkan kinerja keuangan merah di sepanjang kuartal I tahun 2020. Perusahaan listrik milik negara ini mencatat kerugian di Januari sampai Maret 2020 sebesar Rp 38,88 triliun.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, kerugian tersebut diakibatkan sempat tertekannya kurs rupiah terhadap dollar AS pada Maret 2020. Total kerugian yang diakibatkan mata kurs mata uang asing mencapai Rp 51,97 triliun.

“Pada saat itu nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp 16.367 per dollar AS. Dibandingkan dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp 14.244 per dollar AS, maka berdasarkan PSAK 10, perusahaan berkewajiban untuk mencatat selisih kurs sebesar Rp 51,97 triliun,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga :   Subsidi BBM, Gas LPG, dan Listrik Melonjak Tinggi? Sri Mulyani: Guncangan 2022 Bergeser Dari...

Hal tersebut mengakibatkan kinerja keuangan perseroan pada kuartal I-2020 mengalami rugi sebesar Rp 38,88 triliun.

Kendati demikian, Zulkifli menyebutkan, pihaknya masih mampu membukukan laba usaha Rp 6,81 triliun, EBITDA positif Rp 16,93 triliun dan EBITDA margin 19,78 persen.

Selain itu, Zulkifli juga melaporkan, pendapatan perseroan pada kuartal I-2020 masih tumbuh 5,08 persen atau Rp 3,4 triliun dari Rp 66,85 triliun pada kuartal I-2019 menjadi Rp 70,25 triliun.

Baca Juga :   PLTA Bungbulang Garut Bocor, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar?

Keluhan pelanggan soal tagihan naik

Sejak beberapa pekan lalu, banyak pelanggan PLN yang mengeluhkan membengkaknya kenaikan tagihan listrik. Mereka yang keberatan tagihannya membengkak menilai, kenaikan tagihan tak sesuai dengan jumlah pemakaian.

Zulkifli menegaskan, lonjakan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan bukan diakibatkan adanya kenaikan tarif listrik ataupun praktik subsidi silang untuk menambal insentif yang diberikan perseroan.

Baca Juga :   Mulan Jameela Cecar Direktur PLN Zulkifli Zaini, Buka-bukaan Utang Sebesar Rp 680 T

“Sebelumnya kita sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tidak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listirk maupun adanya subsidi silang dalam tarif listrik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, kenaikan tarif listrik hanya bisa dilakukan oleh pemerintah bersama dengan anggota DPR. Dimana terakhir kali tarif listrik mengalami kenaikan ialah pada bulan Januari tahun 2017.