Oleh : Muhamad Sulaeman (Pemenang/Juara 1 Lomba Menulis Opini Motivaction.id tahun 2020)
Pada 11 Maret 2020, Tedros Adhnom Direktur Jenderal Organisasi Kesehahatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyebutkan bahwa Virus Corona Baru (Covid-19) sebagai pandemi. Penetapan Covid-19 sebagai pandemi tentunya bukan tanpa alasan, hal tersebut mengingat Covid-19 telah menyebar luas hampir di seluruh daerah-daerah negara di dunia termasuk di daerah-daerah di Indonesia yang salah satunya adalah Kabupaten Cianjur. Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cianjur telah berimplikasi negatif pada sekor-sektor kehidupan masyarakat, termasuk sekor pendidikan.
Penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin massif mengakibatkan pemerintah harus menerapkan beberapa kebijakan demi memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan physical distancing. Physical distancing sendiri merupakan himbauan untuk menjaga jarak diantara aktivitas masyarakat, menjauhi aktivitas yang berindikasi kerumunan, perkumpulan serta menghindari adanya pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan agar masyarakat dapat melaksanakan aktivitas pekerjaan di rumah yang lebih dikenal dengan istilah Work From Home (WFH). Kebijakan Work From Home atau WFH diterapkan hampir disemua sektor kehidupan masyarakat, termasuk sektor pendidikan. Berkenaan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan aktivitas pendidikan dan mengganti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau yang dikenal juga dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan sistem yang mengselaraskan dengan pandemi Covid-19, terkadang memuncul permasalahan baru yang menghantui dunia pendidikan. Hal tersebut kemudian juga diamini oleh Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim. Melansir dari cnnindonesia.com (2/5/2020), Satriwan Salim mengatakan bahwa “sudah pasti terjadi penurunan kualitas pengetahuan akibat corona. Pembelajaran dilakukan jarak jauh dan faktanya guru, siswa, orang tua, gugup dan gagap menghadapi model pembelajaran seperti itu”.
Berkenaan dengan pernyataan tersebut sudah barang tentu pandemi Covid-19 berdampak pada kualitas penyelenggaraan pendidikan di berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Kabupaten Cianjur. Permasalahan pendidikan di Kabupaten Cianjur bukanlah hal yang aneh lagi untuk dibicarakan dan diperhatikan. Berbagai kalangan dari mulai akademisi sampai praktisi setempat telah mengeluarkan berbagai opininya berkaitan dengan sektor pendidikan di Kabupaten Cianjur.
“Bak jatuh tertimpa tangga”, itulah peribahasa yang sekiranya tepat untuk menggambarkan pendidikan di Kabupaten Cianjur saat pandemi Covid-19 yang ikut menjalar ke wilayah yang dijuluki kota santri ini. Permasalahan pendidikan di Kabupaten Cianjur masih menjadi topik hanyat untuk kemudian dibicarakan serta dicermati. Kendati pemerintah setempat telah melahirkan berbagai kebijakan untuk terus menggenjot kualitas penyelenggaraan sektor pendidikan tetapi masih terdapat banyak permasalahan yang masih terjadi, seperti masih kurang atau tidak meratanya sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pendidikan sendiri. Permasalahan pendidikan ini semakin nampak jelas ketika mencermati penyelenggaraan pendidikan diwilayah pelosok di Kabupaten Cianjur. Hal tersebut kemudian dapat juga dikaji dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cianjur yang menepati posisi terendah di Provinsi Jawa Barat, dimana sektor pendidikan menjadi salah satu indikasi penting dalam mengukur kualitas IPM tersebut.
Beralih kepada penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Cianjur pada saat pandemi Covid-19, yang sudah diketahui pada saat pra pendemi Covid-19 saja pendidikan di Kabupaten Cianjur sudah digerogoti permasalahan. Lalu, bagaimana penyelanggaraan pendidikan pada saat pandemi Covid-19?
Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan yang mengintruksikan pelaksanaan pendidikan untuk dilakukan secara online atau daring dengan memanfaatkan beberapa media sosial. Berkenaan dengan hal tersebut patut kita pertanyakan dan cermati kesiapan-kesiapan para pihak di Kabupaten Cianjur termasuk pemerintah setempat dalam menjalankan kebijakan yang telah diintruksikan bagi sektor pendidikan ini. Penyelenggaran pendidikan untuk setiap warga negara adalah kewajiban bagi pemerintah sesuai dengan amanat Pasal 31 UUD 1945, begitupun penyelanggaraan pendidikan pada saat pandemi Covid-19.
Dengan adanya ketidak merataan sarana dan prasana pendidikan di Kabupaten Cianjur, sudah barang tentu ini akan berdampak pada kualitas penyelenggaraan pendidikan itu sendiri, apalagi ditambah dengan situasi global yang berkembang pada saat ini. Penyelenggaraan pendidikan yang tidak lagi mengedepankan sifat interaksi sosial secara langsung (konvensional), melainkan beralih kepada pemanfaatan teknologi informasi (interaksi sosial secara tidak langsung) sebagai akibat dari kebijakan yang diambil pada masa pandemi Covid-19 menjadi hal yang patut dicermati terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Penyelanggaraan pendidikan secara daring adalah kebijakan yang menjadikan teknologi informasi sebagai unsur yang paling penting, dimana tanpa teknologi informasi ini tentunya akan berdampak pada penyelenggaraan pendidikan sendiri. Terlebih lagi Kabupaten Cianjur adalah salah satu wilayah yang masih memiliki wilayah-wilayah pelosok yang masih terdapat gangguan jaringan, bahkan tidak tersentuh oleh jaringan atau internet. Maka hal tersebut akan berdampak pada penurunan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Cianjur. Akan banyak warga yang kehilangan hak-hak pendidikannya akibat dari ketidaksiapan fasilitas sarana dan prasarana dalam menyambut kebijakan baru ditengah pandemi Covid-19.
Covid-19 adalah permasalahan yang menyangkut sektor kesehatan, namun juga berdampak pada sektor-sektor kehidupan lain. Selagi pemerintah menyelesaikan permasalahan kesehatan ini, pemerintah juga tidak boleh melupakan kewajiban disektor-sektor kehidupan lain termasuk sektor pendidikan yang menjadi permuaraan lahirnya generasi-generasi penerus bangsa. Penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah adalah wujud implementasi konstitusi negara Indonesia, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melupakan sektor pendidikan pada saat pandemi Covid-19. Pemerintah sudah seharus memastikan kualitas pendidikan berjalan dengan baik agar hak-hak warganya dapat terpenuhi.
Dengan keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan dibeberapa wilayah di Kabupaten Cianjur, melahirkan sebuah fakta sosial yang kemudian mengindikasikan kehilangan arahnya dunia pendidikan dimasa pandemi Covid-19. Banyak sekolah-sekolah yang hanya meliburkan siswa-siswinya tanpa melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring, hal tersebut dikarenakan kurangnya atau tidak mendukungnya unsur-unsur penunjang dalam pelaksanaan KBM secara daring, seperti koneksi jaringan yang tidak lancar/tidak ada, keterbatasan alat-alat media sosial, serta hal-hal lainnya.
Waktu terus berlalu, Covid-19 belum menunjukkan kepastian kapan akan berakhir. Maka sudah selayaknya pemerintah harus menemukan sebuah strategi untuk pelaksanaan sektor pendidikan agar berjalan baik ditengah bayang-bayang pandemi Covid-19. Dengan dibantu oleh pihak-pihak lain seperti guru dan orang tua, pemerintah daerah Kabupaten Cianjur sudah seharusnya mulai kembali membangkitkan dunia pendidikan yang sempat terpuruk selama pandemi Covid-19. Selain itu, pandemi Covid-19 harus dapat dijadikan pelajaran bagi pemerintah Kabupaten Cianjur untuk dapat segera melengkapi sarana dan prasarana pendidikan agar mampu bertahan disegala situasi termasuk pandemi covid-19. (kataberita)