Misbakhun Minta Putihkan Sisa Utang Nasabah Ultra Mikro

oleh
MISBAKHUN
sumber : instagram.com/mmisbakhun

kataberita.id — Pandemi COVID-19 menyebabkan social-psychical distancing dan kebijakan lockdown di berbagai negara, sehingga UMKM yang selama ini mengandalkan transaksi langsung antara penjual dan pembeli mengalami krisis keuangan.

Karena itu, pemerintah dapat memutihkan sisa utang nasabah ultra mikro yang tersisa 30-50% dan dijadikan bantuan stimulus untuk menggerakkan perekonomian kembali.

Kenapa kredit ultra mikro ini dihapuskan atau diputihkan? Karena plafon kredit ultra mikro hanya sekitar 5 juta. Kalau tersisa 30%-50% dari outstanding maka sisa kredit hanya sekitar 2 jutaan. Maka ini bisa digeser dijadikan sebagai program stimulus bagi nasabah atau debitur ultra mikro.

Usulan ini sejatinya telah disampaikan kepada pemerintah, namun pemerintah sedang menimbangnya sebagai suatu kebijakan di masa pandemi COVID-19

Melalui pemutihan sisa utang, pemerintah dapat menggeser anggaran sebagai stimulus bantuan sosial untuk debitur atau nasabah ultra mikro untuk terus melangsungkan kehidupan usahanya.

Apalagi, UMKM menjadi salah satu pihak yang paling terpukul akibat pandemi COVID-19. Karena itu, pendekatannya harus dapat bervariasi dalam stimulus untuk mengurangi beban ekonominya

Memang sejauh ini, pemerintah telah membebaskan tagihan bagi 24 juta rumah tangga pelangan listrik berdaya 450 VA. Pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk 7 juta rumah tangga pelanggan listrik 900 VA selama tiga bulan ke depan.

Akan tetapi, pemerintah juga diharapkan mampu memasukkan berbagai sektor UMKM yang selama ini beroperasi dan mengandalkan aktivitas ekonomi sehari-hari, seperti bengkel, workshop, pabrik skala kecil, kios, ruko, toko, warung tegal, warung kopi, warung makan dan lainnya.

Sektor UMKM sebaiknya dibantu dengan gratis penggunaan listrik selama 6 bulan. Sebagai gantinya, negara bisa membayarkan listrik kepada PLN.

Usulan ini di satu sisi mampu meringankan beban UMKM yang masih memiliki tanggungan kredit kepada perbankan. Di sisi lain, UMKM dapat terus beroperasi tanpa dihantui oleh pengeluaran tagihan listrik di saat potensi pendapatan masih belum menuai kepastian. (kataberita/dky)