Kritisi Tuntutan Ringan Kasus Penyiraman Novel, Mahasiswa Hukum Cianjur Angkat Bicara
kataberita.id — Tuntutan Hukum satu tahun penjara bagi terdakwa dalam kasus penyiraman Novel Baswedan membuat seluruh elemen masyarakat geram termasuk Mahasiswa Hukum.
Dalam kasus penyiraman Novel Baswedan ini Mahasiswa Hukum Cianjur menilai tuntutan ringan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum menunjukkan buruknya penegakan Hukum di Indonesia.
Salman Alfaritsi, Mahasiswa asal Fakultas Hukum UNSUR Cianjur menilai bentuk ketidakadilan sudah terlihat nampak jelas.
“Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan kritis dan marah, ketika norma keadilan diabaikan, jaksa yang tuntutan nya seakan-akan malah seperti Penasihat hukum terdakwa, nampak jelas bentuk ketidakadilan Adilan sudah dilemparkan” ungkap Salman.
Menurut Salman, kasus penyiraman Novel merupakan kasus penganiayaan berat, disengaja, dan mengakibatkan luka berat.
“Kasus penyiraman Novel Baswedan ini merupakan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, sesuai dengan pasal 355 KUHP terdakwa harus dituntut dengan tuntutan paling lama 12 tahun penjara, fiat justicia ruat coelum,” lanjut Salman pada saat dihubungi kataberita.id via whatsapp.
Tuntutan Jaksa selama satu tahun ini sudah mencederai norma keadilan dalam Hukum Indonesia, seluruh elemen harus bergerak untuk mengkritisi kasus ini dan aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma Hukum yang ada.
“Apabila hal seperti ini tidak dikritisi, tidak diprotes dengan keras, dan seluruh masyarakat membiarkan, saya yakin pola-pola seperti ini akan terus terjadi kedepannya,” tutup Salman, mahasiswa Hukum UNSUR Cianjur. (kataberita/icn)