kataberita.id, Jakarta — Salah satu pengurus gereja Paroki di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap putra altar–yaitu jemaat gereja yang bertugas melayani di altar saat misa.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan pelaku berinisial SM, 40 tahun. Ia diduga memiliki kelainan seksual sehingga melakukan aksinya terhadap bocah laki-laki.
“Pelaku merupakan salah satu pengurus rumah ibadah,” kata Azis di Mapolrestro Depok, Senin 15 Juni 2020.
Azis mengatakan berdasarkan laporan ada 2 korban anak. Namun polisi menduga ada korban lain dan berjumlah belasan.
“Sementara ini baru dua saja yang melaporkan jadi korban. Tapi dugaan ada lebih, karena dia memang ada perilaku menyimpang sudah lama ya,” kata dia.
Ia mengatakan pengungkapan kejadian ini bermula ketika adanya laporan kepolisian dari orang tua yang anaknya menjadi korban cabul.
“Pada laporan itu, diduga pelaku melakukan aksinya pada 22 Mei 2020 lalu. Rumah ibadah itu sempat melakukan investigasi sendiri baru kemudian dilaporkan,” kata dia.
Azis mengatakan tersangka SM kini telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus memeriksa kejiwaan pelaku.“Pada tersangka (pencabulan) kami sangkakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Azis. (tempo/kataberita)