Ini Rangkaian Peristiwa Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Tuntutan Dinilai Janggal

oleh
Novel Baswedan
Novel Baswedan (foto: telusur.co.id)

Perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap Novel hingga terungkap dibacakannya tuntutan kepada kedua terdakwa

kataberita.id, Jakarta — Setelah kurang lebih tiga tahun dua bulan, dua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diadili. Mereka dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan ini dinilai janggal oleh Novel.

Penangkapan kedua pelaku penyiraman Novel tersebut dilakukan hanya berselang 11 hari setelah Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Baca Juga :   Dinilai Tak Pancasilais, Ketua KPK Firli Bahuri Melantik dan Memecat 51 Pegawai

Kedua tersangka pun diadili. Namun, Novel menilai proses persidangan kasus ini janggal dan lucu.

Berikut ini perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap Novel hingga terungkapnya dibacakannya tuntutan terhadap kedua terdakwa.

11 April 2017

Kasus ini berawal ketika Novel baru pulang dari sholat shubuh sekitar pukul 05.10 WIB. Tiba-tiba ada dua orang mendekat dan menyiramkan air keras ke mukanya. Saat itu dia teriak hingga memancing perhatian jamaah Masjid Al-Ikhsan tempat Novel sholat.

Baca Juga :   BREAKING NEWS! Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Komplek Pemerintahan Tiba-tiba Sepi

12 April 2017

Siraman air keras di mata kiri mengharuskan Novel Baswedan diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan. Novel dikabarkan operasi di Singapore General Hospital dan sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi pelaku teror.

31 Juli 2017

Usai memberi keterangan, polisi meminta Novel melapor dan mengirimkan tim untuk konfirmasi. Setelah itu, Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Tito Karnavian melaporkan perkembangan dan menunjukkan sketsa pelaku pada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :   Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, PKB Jatim: Novi Kader PDIP, Bukan PKB!

24 november 2017

Dua sketsa baru wajah pelaku penyerangan ditunjukkan Kapolda Metro jaya yang saat itu dijabat Inspektur Jenderal Idham Azis. Sketsa diperoleh dari keterangan dua orang saksi. Pada 22 februari 2018, Novel Baswedan kembali ke Indonesia dari Singapura langsung menuju KPK.