Perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap Novel hingga terungkap dibacakannya tuntutan kepada kedua terdakwa
kataberita.id, Jakarta — Setelah kurang lebih tiga tahun dua bulan, dua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diadili. Mereka dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan ini dinilai janggal oleh Novel.
Penangkapan kedua pelaku penyiraman Novel tersebut dilakukan hanya berselang 11 hari setelah Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Kedua tersangka pun diadili. Namun, Novel menilai proses persidangan kasus ini janggal dan lucu.
Berikut ini perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap Novel hingga terungkapnya dibacakannya tuntutan terhadap kedua terdakwa.
11 April 2017
Kasus ini berawal ketika Novel baru pulang dari sholat shubuh sekitar pukul 05.10 WIB. Tiba-tiba ada dua orang mendekat dan menyiramkan air keras ke mukanya. Saat itu dia teriak hingga memancing perhatian jamaah Masjid Al-Ikhsan tempat Novel sholat.
12 April 2017
Siraman air keras di mata kiri mengharuskan Novel Baswedan diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan. Novel dikabarkan operasi di Singapore General Hospital dan sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi pelaku teror.
31 Juli 2017
Usai memberi keterangan, polisi meminta Novel melapor dan mengirimkan tim untuk konfirmasi. Setelah itu, Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Tito Karnavian melaporkan perkembangan dan menunjukkan sketsa pelaku pada Presiden Joko Widodo.
24 november 2017
Dua sketsa baru wajah pelaku penyerangan ditunjukkan Kapolda Metro jaya yang saat itu dijabat Inspektur Jenderal Idham Azis. Sketsa diperoleh dari keterangan dua orang saksi. Pada 22 februari 2018, Novel Baswedan kembali ke Indonesia dari Singapura langsung menuju KPK.