kataberita.id — RS ialah perempuan yang kini sudah berusia 55 tahun dari Pontianak, telah lima kali keluar masuk penjara karena ketahuan mencuri.
Selama ini, hasil curian RS digunakan untuk membayar laki-laki untuk memuaskan nafsunya.
Terakhir, RS tertangkap tangan saat mencuri di Pasar Puring, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (13/6/2020) pagi.
Saat tertangkap lagi, RS mengaku memiliki hasrat seksual yang lebih sehingga dia harus membayar laki-laki untuk memuaskan nafsunya.
“Tersangka mengakui memiliki hasrat seksual yang lebih, sehingga tersangka mencari uang untuk membeli laki–laki yang dapat memuaskan hasratnya,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, Sabtu (13/6/2020).
Penangkapan RS berawal saat perempuan 55 tahun itu pergi dan berkeliling ke Pasar Puring pada Rabu pagi.
Ia kemudian melihat tas milik pedagang yang berisi uang. RS pun pura-pura menjadi pembeli.
Saat penjual lengah, RS mengambil tas korban dan memasukkannya ke dalam kantong plastik yang telah disiapkan.
“Saat korban lengah, tersangka mengambil tas itu itu dan memasukkannya ke dalam kantong kresek yang sudah disiapkan. Tersangka lalu segera pergi,” ucap Komarudin.
Tak lama kemudian, korban meyadari jika tasnya hilang. Ia pun langsung mencurigai RS dan mendatangi RS yang masih belum jauh dari toko korban.
Saat digeledah, korban menemukan tas miliknya yang berisi uang dan perhiasan senilai Rp 15 juta.
“Korban berupaya mencari tersangka dan menemukan tersangka menguasai tas milik korban yang disimpan di dalam tas tersangka, selanjutnya tersangka diamankan dan diserahkan ke Polsek Pontianak Utara,” ungkap Komarudin. (Kompas/kataberita)