Tabungan Perumahan Rakyat, Beban Baru Rakyat di Tengah Pandemi Corona
kataberita.id — Bagai petir di siang bolong. Begitulah kehadiran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tiba-tiba saja tersiar kabar, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Seluruh pekerja baik di pemerintahan dan swasta diwajibkan mengikuti program Tapera.
Kita sangat terkejut, lazimnya mendengar suara gelegar petir. Di tengah pandemi Corona yang belum usai dan krisis ekonomi yang melanda, kehadiran Tapera sudah pasti jadi beban baru rakyat. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin itu tamsil yang tepat soal ini.
PP yang ditandatangani Presiden Jokowi ini, secara otomatis merevisi keputusan tentang Tabungan Perumahan PNS yang ditandatangani oleh Presiden ke-2 RI Soeharto, pada 15 Februari 1993. Mari kita sedikit kuliti isi PP tersebut.
PP No.25 Tahun 2020 tentang Tapera ini merupakan amanah UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. UU tersebut dilahirkan untuk membantu pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan papannya. Selama hampir empat tahun, amanah UU tersebut diabaikan (seharusnya paling lambat Maret 2018 PP sudah terbit). Namun, tiba-tiba muncul pada tahun 2020 pada saat terjadi pandemi corona.
Peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah. Jumlah iuran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Demikian ” bunyi pasal 15 ayat 1 PP 25 Tahun 2020.
Skema Tapera mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen sementara pekerja 2,5 persen dari total gaji pegawai. Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan. Kepesertaan Tapera berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun; mencapai usia 58 tahun (syarat khusus bagi peserta mandiri); peserta meninggal dunia; atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta 5 tahun berturut-turut.
Peserta yang sudah berakhir masa kepesertaannya dapat memperoleh pengembalian simpanannya serta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.