kataberita.id, CIANJUR — Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur H. Oting Zaenal Muttaqin, kini menuai kecaman dari Aktivis Indeks Consulting Cianjur, terkait dengan masa jabatannya sebagai ASN (PNS) yang diduga dan dikhawatirkan akan melanggar aturan BKN tentang Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 Pasal 238 (Ayat f).
Dalam pasal tersebut jelas menerangkan tentang aturan PNS terkait usia pensiun.
Pasalnya, jika dilihat dari usia H. Oting, beliau akan melampaui batas pensiun, sebagaimana yang tertera dalam peraturan pemerintah tadi.
“Harusnya Pak Oting itu dari sekarang mempersiapkan diri untuk pensiun sebagai PNS. Saya tahu ko usia beliau itu sekarang di angka 59 dan mau ke 60” ungkap Diki Muzaki dari Aktivis Indeks Cianjur kepada kataberita.id.
Berikut ini adalah sumber hukum yang Diki sampaikan kepada kataberita.id.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Pasal 238 Ayat f
(1) PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat
fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Aktivis mantan Presiden Mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur ini mengatakan, Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman pun nantinya harus memantau bawahannya untuk persoalan ini. Karena nanti jika lalai, imbasnya akan berdampak pada sirkulasi SDM dalam penempatan PNS, terlebih akan merugikan anggaran pemerintah.
“Ini yang harusnya kita kritisi. Jangan sampai H. Oting nantinya betah dan tidak berbenah untuk mempersiapkan diri pensiun, kan sebentar lagi pensiun. Saya harap ada reaksi dan tindakan yang sesuai dengan kondisi ini, demi terciptanya tatakelola pemerintahan yang bersih,” tutup Diki Muzaki, setelah kataberita.id menghubunginya melalui sambungan Whatsapp.
Sementara itu kataberita.id belum mendapat informasi lebih lanjut dari Pak Plt. Kadis Dikbud Cianjur, sampai berita ini dikeluarkan. (kataberita/icn)