Saat Jokowi Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Simak Baik baik

oleh

kataberita.id — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memvonis, bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus-September 2019, setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terjadi di sejumlah wilayah Bumi Cendrawasih.

Baca Juga :   Rizal Ramli Layak Ditandingkan dengan Jokowi, Tak Kalah Hebat dengan Anies Baswedan

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

Majelis hakim merinci perbuatan melanggar hukum yang dilakukan kedua tergugat.

Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Baca Juga :   Megawati Menilai Orang-orang yang Menghina Presiden Itu Pengecut, Pak Jokowi Mikirin Rakyat Sampai Kurus?

Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.

Baca Juga :   Evi Novida Dipecat Jokowi dari KPU, Secara Tidak Terhormat

Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.

Majelis hakim pun menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.