Syarief Hasan: TAP MPRS No XXV 1966 Harus Dimasukan ke RUU HIP

oleh
Syarief Hasan
Syarief Hasan (Wakil Ketua MPR RI/Foto : Antara

TAP MPRS No. XXV/1966 Tersebut Harus Dimasukkan Sebagai Salah Satu Landasan Hukum dalam Konsideran ‘Mengingat’

kataberita.id, JAKARTA — RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah RUU yang dirancang untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara. Untuk itu Bangsa ini atau kita bersama-sama harus menutup semua ruang masuknya ideologi lain dengan satu kunci yaitu TAP MPRS No. XXV Tahun 1966, menyebutkan bagi PKI ideologi terlarang di seluruh wilayah NKRI. Jelas, tegas dan tidak multitafsir.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyatakan bahwa TAP MPRS No. XXV/1966 tersebut harus dimasukkan sebagai salah satu landasan hukum dalam konsideran “mengingat”. Jika RUU ini tidak menjadikan TAP MPRS sebagai salah satu pertimbangan, maka akan terbuka jalan masuknya ideologi lain menyusup dalam ideologi Pancasila.

Baca Juga :   Pancasila dalam Taring Politik!

Mengapa bisa menjadi jalan ideologi lain menyusup dalam Pancasila? Adalah karena di dalam muatannya pun banyak yang multitafsir dan tidak sesuai dengan tafsiran Pancasila yang selama ini dipahami.

Misalnya, prinsip dasar yang disebutkan di dalam Pasal 3 RUU HIP tidak mencantumkan prinsip dasar Pancasila secara utuh bahkan memotong-motong prinsip dasar yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Ketika prinsip dasar ini tidak dituliskan secara utuh maka akan membuka keran interpretasi lain, bahkan membuka keran masuknya ideologi lain yang menyusup dalam interpretasi Pancasila.

Baca Juga :   Wakil Ketua MPR RI: Partai Demokrat Memberi Masukan Sekaligus Turun Lapangan

Misalnya, prinsip dasar pertama. Kalau dalam Pembukaan UUD 1945 bunyinya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, semua manusia di Indonesia wajib percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tetapi ketika bunyinya hanya “Ketuhanan” saja seperti yang tercantum dalam RUU HIP, maka akan membuka corong bagi munculnya interpretasi baru tentang politeisme bahkan ateisme yang jelas-jelas tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

Contoh yang lain. Prinsip pancasila yang ketiga adalah Persatuan Indonesia maknanya Indonesia mengakomodir semua perbedaan dan mempersatukannya dalam bingkai yang sama bernama Indonesia. Berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Tetapi di dalam RUU HIP disebutkan prinsip ketiga adalah Kesatuan yang memiliki makna berbeda dengan Persatuan Indonesia. Kesatuan diinterpretasikan sebagai penyamarataan seluruh masyarakat Indonesia. Padahal, orang Indonesia berbeda-beda satu sama lain. Prinsip ini mirip dengan prinsip ideologi sosialisme yang menyamaratakan dan menghilangkan warna-warna seluruh warganya.

Baca Juga :   Ini Dia Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Terkait Visi Presiden Jokowi bersama BPIP

Diusulkan pula sebelum pembahasan lebih lanjut di Baleg DPR RI, sebaiknya MPR RI ikut melakukan kajian yang mendalam tentang RUU HIP ini demi kepentingan Bangsa kita ke depan. (kataberita/icn)