Desa Sindangsari Kecamatan Sukanagara saat ini memiliki sebuah alun-alun Desa yang cukup iconik di bangun mengunakan Dana Desa Angggaran tahun 2019
Namun demikian pembangunan tersebut menuai pro kontra pasalnya Anggaran tahun 2019 tahap 1 dan tahap 2 yang sebelumnya dicanangkan untuk pembangunan jalan rabat beton
“Hasil Musdes itu awalnya pembangunannya hanya untuk TPT tetapi diperjalanan berubah menjadi alun-alun bahkan menghabiskan dana yang cukup pantastis” Ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut namanya
Selain itu pembangunan Alun alun tidak sesuai dengan Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa BAB 2 Pasal 5 yang berbunyi:
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
peningkatan kualitas hidup;
peningkatan kesejahteraan;
penanggulangan kemiskinan; dan
peningkatan pelayanan publik.
Tokoh Masyarakat Desa Sindangsari meminta pihak terkait baik Inspektorat Kepolisian Kejaksaan dan Aparat Hukum yang berwenang untuk bisa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019 di Desa Sindangsari