Gaji ke 13 Terancam Lenyap Dibagikan, Jokowi Buat PNS Kaget, Jor-joran Gelontorkan Dana Insentif di Tengah Pandemi untuk Dunia Usaha

oleh

kataberita.id – Wabah corona membawa perubahan dan dampak besar di dunia ini.

Banyak negara yang mengalami imbasnya terutama dalam sektor perekonomian.

Salah satunya adalah Indonesia yang mulai nampak perekonomiannya menjadi tidak pasti.

Bahkan, belakangan tak sedikit publik yang ketar-ketir soal pemasukkan mereka.

Mulai dari THR hingga gaji ke-13 bagi ASN.

Kebijakan soal gaji ke-13 tersebut tentu jadi wewenang dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga :   Hore! Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Dapat Dana Bansos dari Jokowi

Bendahara Negara, Sri Mulyani Indrawati pun menjelaskan mengenai mekanisme gaji ke-13 dan THR.

Dilansir dari Kompas.com, saat ini Presiden Joko Widodo sedang melakukan pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara atau PNS.

Sri Mulyani sendiri mengatakan saat ini negara sedang mengalami tekanan.

Bukan tanpa alasan, pemerintah Indonesia saat ini sedang jor-joran menggelontorkan insentif untuk dunia usaha.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan sosial guna meredam penyebaran virus corona.

Baca Juga :   Amien Rais: Pak Luhut, Segera Mengundurkan Diri, Please Resign

Tangan kanan Jokowi yang dipercaya sebagai Menteri Keuangan tersebut juga memerkirakan kalau penerimaan negara menurun karena kegiatan ekonomi yang terbatas.

“Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat,” ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Meski begitu, Sri Mulyani belum mengeluarkan rincian soal skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN.

Baca Juga :   Refly Harun: Jika Gubernur DKI Jakarta Dipidana, Jokowi Pun Bisa Kena Juga

Apakah akan ditunda, dikurangi besaran jumlah uangnya, atau ditiadakan.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri menambah anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk insentif untuk tenaga medis dan pengadaan alat kesehatan.

Selain, itu juga dianggarkan untuk insentif pelanggan listrik.

Aturan tersebut pun sudah diatur dalam Perppu yang akan segera disahkan jadi UU oleh DPR. (*)

Sumber : gridhot.id