Raihan Medical Centre Diduga Melakukan TPPO Dengan Memberangkatkan TKI Ke Timur Tengah

oleh

Raihan Medical Centre di duga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan memberangkatkan TKI ke tumur tengah pada bulan Maret 2020

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja soal moratorium pelarangan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah pada 2015. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Drs. Etang Supriatna suami dari Nurpaidah Binti Endang Sopandi
“Istri saya bibujuk oleh sponsor yang bernama H Mulyadi di berangkatkan melalui Raihan Medical Centre yang bukan perusahaan resmi PJTKI”

Baca Juga :   Kisah Rohana Keturunan Warga Indonesia Terkatung-katung di Malaysia, Menarik Perhatian Mendagri

Lanjur Endang dirinya sudah memberikan kuasa kepada Anvokat untuk mengusut masalah tersebut dan untuk melaporkan masalah ini kepala Polda Metro Jaya

“Saya sudah menyerahkan semuanya kepada Kuasa Hukum untuk dilakukan proses Hukum sesuai perundang undangan yang berlaku” Pungkas Endang

Sementara itu menurut keterangan keluarga korban bahwa perusahaan yang memberangkatkan saudari Nurfaidah adalah Raihan Medical Centre yang beralamat di Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.113, RT.5/RW.6, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Baca Juga :   Kisah Rohana Keturunan Warga Indonesia Terkatung-katung di Malaysia, Menarik Perhatian Mendagri

Sementara itu Pimpinan Medical Centre Ibu Nadia sampai berita ini di turunkan belum bisa di mintai keterangan perihal tersebut.