Resmi Dibuka Daftar Kartu Pra Kerja April 2020, Ini Persyaratannya

oleh

Kartu Pra Kerja kabarnya akan segera dirilis oleh pemerintah pada bulan April 2020.

Nantinya dengan kartu pra kerja, para pemilik akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000 perbulan.

Namun masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.

Baca Juga :   Heboh! Presiden Jokowi Banjir Dukungan dan Sanjungan Netizen: Kami Percaya Jokowi

Dalam tayangan Breaking News Metro TV, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa ia akan segera memberlakukan implementasi kartu pra kerja.

Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi para pegawai yang mengalami PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, atau para pengusaha micro yang kehillangan pasar dan omset.

Dengan adanya bantuan pra kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).

Baca Juga :   Jokowi Joget Tanpa Masker di Papua? Ternyata Ini Faktanya...

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa alokasi yang disediakan untuk kartu pra kerja ini adalah sebesar Rp 10 Triliun, yang nantinya perorangan akan mendapatkan insentif Rp 1 juta per tahun.

Kartu pra kerja ini memang merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga :   Diduga Ada Ketegangan Antara Presiden Jokowi dengan Jenderal Andika, Rocky Gerung: Istana Mengalami Kemerosotan Moral

Lalu apa saja manfaat dari kartu pra kerja ?

1. Para pemilik kartu pra kerja dapat mengikuti pelatihan-pelatihan secara offline maupun online.