kataberita.id Panwascam Kecamatan Sindangbarang telah selesai menggelar pleno dan mengumumkan hasil seleksi panwas desa pada Kamis, 12/3/2020
Dari beberapa nama yang di umumkan salah satunya ialah kader partai politik yang tertera dalam sistem sipol ( Sitem Informasi Partai Politik ) atas nama Cep Isa Sugiri dari Partai Kebangkitan Bangsa
“Sipol itu merupakan legalitas yang tercantum dalam sistem bahwa seseorang merupakan Anggota atau Kader Partai Lantas kenapa Panwas Sindangbarang dengan ceroboh meloloskan nama tersebut padahal sudah di peringatkan oleh Panwaskab” Ujar E Purnawan yang juga ikut seleksi Panwas Desa
“Persoalannya bukan selesai dengan membuat pernyataan atau klarifikasi dia memang kader partai tercantum dalam sistem informasi partai politk, Bayangkan jika ada pengurus partai kabupaten mengikuti seleksi panwaskab kemudian dia membuat pernyataan bahwa dia bukan kader partai apakah selesai dengan demikian” Tegas E Purnawan dengan nada tinggi
Dirinya berharap Bawaslu dan Panwascam dapat melihat dengan jernih persoalan tersebut dan berlandaskan peraturan badan pengawas pemilihan umum No 19 Tahun 2017 dan UU No 7. Tahun 2017 Pasal 117 Ayat I
(mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon)
“Kita berharap Panwascam Objektif tetapi apabila ada indikasi permainan uang dalam seleksi pakwas desa saya akan laporkan” Pungkasnya
E Purnawan akan melakukan pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur dan juga Dengan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP RI
Sementara itu salah satu komisioner Paswascan Sindangbarang sampai berita ini di turunkan belum bisa di mintai keterangan terkait persoalan tersebut