kataberita.id — Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keynote speech pada acara lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di Hotel Kempinski, Rabu (4/3)
Di hadapan seluruh pimpinan daerah yang hadir, Airlangga Hartarto menyampaikan, RUU Cipta Kerja sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
Hal yang kita dorong adalah perbaikan ekosistem perizinan, sehingga kita bisa bergerak lebih cepat, termasuk untuk mengantisipasi dinamika ekonomi global.
Selain itu, mengenai pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tidak akan mengalami penurunan. RUU Cipta Kerja tidak menghapus PDRD, sehingga daerah tetap dapat mengenakan PDRD sesuai ketentuan.
Adapun tujuan utama RUU Cipta Kerja adalah terciptanya peluang usaha untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan UMK-M dan koperasi, serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.
Sasaran jangka panjangnya adalah untuk mewujudkan visi Indonesia 2045, yaitu menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia dan bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.
Berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan, pemerintah tetap dapat menyampaikan tambahan penjelasan untuk penyempurnaan rumusan RUU Cipta Kerja dalam pembahasan di DPR. (**)