Oleh : Hikmahanto Juwana
(Guru Besar Hukum Internasional UI)
Ada pihak termasuk pejabat yang mengatakan bahwa ISIS bukanlah negara dan karenanya WNI yang bergabung di dalam tidak hilang kewarganegaraannya.
Secara teoritis apakah ISIS negara ataupun tidak memang dapat diperdebatkan.
Sama seperti halnya Israel, apakah negara atau bukan? Menurut AS Israel adalah negara, namun tidak menurut Indonesia.
Sebaliknya Indonesia menganggap Palestina adalah negara, namun AS tidak menganggap demikian.
Hal yang sama terjadi pada Republic of China (Taiwan). Masyarakat di Taiwan menyatakan dirinya sebagai negara, bahkan ada berbagai organ negara, seperti Presiden.
Namun Indonesia, AS dan banyak negara tidak mengakui Republic of China (RoC) sebagai negara. Negara-negara ini mengakui People’s Republic of China (PRC) sebagai negara.
Menjadi pertanyaan bila ada WNI yang bergabung dengan tentara Israel apakah ia akan kehilangan kewarganegaraannya? Ini mengingat Israel bukanlah negara menurut Indonesia.
Atau apakah bila ada WNI yang ikut dalam latihan militer RoC maka yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraannya? Ini mengingat Indonesia mengakui PRC sebagai negara.
Bagaimana dengan ISIS?
Bagi pengikut ISIS tentu ISIS dianggap negara, namun tidak demikian oleh Indonesia dan semua negara di dunia.
Lalu tidakkah WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraannya?
Bila mencermati Pasal 23 ayat (d) UU Kewarganegaraan maka pembentuk UU saat sangat cermat menangkap kekisruhan apa yang dimaksud dengan “negara”.
Oleh karenanya pembentuk UU tidak menggunakan istilah “negara” dalam rumusan Pasal 23 huruf (d).
Adapun yang digunakan adalah istilah “dinas tentara asing”.
Oleh karenanya istilah dinas tentara asing tidak berkaitan dengan “negara”.
Dinas tentara asing bisa mencakup tentara dari suatu negara yang diakui oleh Indonesia; atau tentara dari suatu negara yang tidak diakui oleh Indonesia; atau tentara dari sebuah pemberontak di suatu negara.
Oleh karenanya mereka yang tergabung dalam tentara ISIS telah hilang kewarganegaraannya karena bergabung dengan dinas tentara asing.
Kalaulah argumentasi diatas kurang meyakinkan apakah ISIS negara atau bukan? Pertanyaanya adalah apakah ISIS merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah atau tidak?
Bukankan salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak?
Bila demikian, tidakkah para WNI yang tergabung dalam ISIS sebenarnya masuk dalam pemberontak di suatu negara?
Oleh karenanya secara otomatis WNI yang tergabung dalam tentara ISIS akan kehilangan kewarganegaraannya.
Otomatis disini karena merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan.
Dalam Pasal 31 ayat (1) disebut “Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena…”
Kata “dengan sendirinya” berarti tidak perlu lagi ada proses lanjutan bila terpenuhi salah satu dari berbagai alasan yang ada.
Kalaulah ada proses lanjutan hal tersebut untuk tujuan administrasi belaka. Hal ini diatur dalam Pasal 32 hingga 34 PP 2 Tahun 2007.