Jadi Kisruh, Anggota Komisi VIII DPR RI Klaim Kemensos pro Disabilitas

oleh

Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) “Wyata Guna” Bandung kedatangan Diah Pitaloka dan Selly Andriany Anggota Komisi VIII DPR RI. Keduanya secara langsung mendengarkan dan memahami permasalahan viral yang selama ini muncul yaitu Kemensos bersebrangan dengan Disabilitas.

“Ternyata setelah melihat langsung, Kemensos masih bersama teman-teman disabilitas, bahkan bersyukur teman-teman disabilitas diajak kembali ke dalam balai,” ujar Selly, kepada tim humas Kemensos di Cafe More, Kompleks Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Sabtu 1 Januari 2020. 

Baca Juga :   Mulan Jameela Diam-diam Sudah Tanda Tangani Surat Pemecatan dari Partai Gerindra?

Lebih lanjut Selly menjelaskan, balai ibarat universitas yang merupakan jenjang lebih tinggi di mana keberadaan mereka dipastikan oleh negara dikembangkan potensinya. 

Sebagai pelaku sejarah pembuatan Perda Disabilitas di Jawa Barat, di mana perda tersebut satu-satunya di Indonesia, ternyata implementasinya saat ini Povinsi Jawa Barat belum siap memberikan pelayanan dasar bagi disabilitas.

Baca Juga :   Wacana Pemerintah Terkait Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mudik, DPR: Yang Terpenting Protokol Kesehatan...

Sementara itu Diah menuturkan, tentunya Komisi VIII mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevitalisasi aset Jawa Barat untuk membuat panti pelayanan dasar.

Terkait Permensos 18 Tahun 2018, Diah Pitaloka meluruskan bahwa permensos ini pro disabilitas yang sudah sesuai dan peraturan ini tidak mengatur regulasi panti, hanya mengatur teknis SOTK balai rehabilitasi di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI. (PR)