Banyak Kasus Gagal Bayar Asuransi, Saatnya OJK Dibubarkan?

oleh

Banyaknya kasus yang membelit industri jasa keuangan, menimbulkan keraguan publik atas kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini memunculkan gagasan untuk mengembalikan peran OJK ke Bank Indonesia (BI).

Lembaga rating internasional, S&P Global Rating, melaporkan di antara negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik, industri perbankan di Indonesia memiliki risiko relatif tinggi.

Risiko ini diukur dari persepsi terhadap risiko ekonomi dan risiko industri. Sejumlah kasus di industri perbankan yang mencuat beberapa waktu terakhir menunjukkan betapa rentannya industri keuangan tanah air.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai peran OJK dalam mengawasi industri keuangan belum maksimal. Menurut Bhima, beberapa kasus yang melibatkan OJK membuat investor asing berpikir dua kali untuk investasi di Indonesia.

“Kami bingung peran OJK ini apa sebenarnya, karena yang dibanggakan selalu credit growth atau pertumbuhan kredit,” ujarnya saat melakukan grup diskusi bersama anggota Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (28/1).

Baca Juga :   Jiwasraya Dipanggil KSP Moeldoko, 4 Tuntutan Harus Segera Diselesaikan!

Namun, ia juga tidak menampik dengan dilakukan kebijakan tersebut maka masalah baru juga akan datang.

Ia merekomendasikan tiga hal yang perlu dilakukan OJK. Pertama, menambah SDM pengawasan khususnya di industri keuangan non-bank (asuransi dan lembaga pembiayaan). Kedua, OJK perlu mengefektifkan anggarannya dengan cara menunda rencana pembangunan gedung dan menambah alokasi anggaran perlindungan nasabah.

Ketiga, OJK perlu melakukan pengawasan ke pasar modal, khususnya saham-saham kapitalisasi kecil dan IPO (Initial Public Offering), sehingga jumlah saham gorengan bisa ditekan,” pungkas Bhima.

Hasil survei

Lebih dari separuh bankir ingin agar fungsi pengawasan bank dikembalikan ke BI. Padahal, fungsi tersebut dijalankan oleh OJK dalam delapan tahun terakhir.

Fakta tersebut terungkap dalam “Studi Penguatan Industri Keuangan: Perspektif Industri Terhadap Regulator” yang dilakukan oleh Citiasia. Survei itu melibatkan 184 responden level manajer ke atas dari 114 industri perbankan, multifinance, asurani, dan lembaga jasa keuangan khusus.

Baca Juga :   800 Pegawai Kontrak Garuda Dirumahkan Sementara, Ini Alasan dari Bosnya

Industri multifinance menjadi industri paling rendah dalam memberikan penilaian kepada OJK, yakni 51,9 persen. Disusul perbankan 55 persen, lembaga jasa keuangan khusus 63,3 persen, dan asuransi 65,2 persen.

“Jika dilihat secara keseluruhan, indeks persepsi kinerja OJK sebesar 59.3 persen,” tutur Direktur Riset Citiasia, Achmad Yunianto.

Sementara itu sekitar 55 persen bankir setuju jika pengawasan perbankan dikembalikan ke BI. Alasannya karena memberdayakan dua regulator, yakni BI dan OJK dianggap kurang efektif.

Di sisi lain, mereka yang setuju pengawasan tetap di OJK dengan alasan bahwa perekonomian nasional memerlukan pembagian tugas antara pemerintah sebagai pengendali kebijakan fiskal.

Sementara BI sebagai pengendali kebijakan moneter dan makroprudensial, serta OJK sebagai pengendali pelaksanaan pengaturan industri (mikroprudensial).

Tanggapan Komisi XI DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, menyebutkan rilis survei tersebut sebagai tamparan bagi OJK. Ia mengatakan rencana pengembalian OJK ke BI harus dipikirkan matang-matang.

Baca Juga :   Kasus Jiwasraya, LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi

“Kita tidak boleh buru-buru mengatakan dikembalikan ke BI karena itu bukan jawaban. Kita harus melihat lagi sejarah sebelumnya OJK terbentuk,” ujar Fathan.

Ia juga menuturkan bahwa Komisi XI DPR belum ada rencana membahas masalah pengembalian OJK ke BI

“Yang dibahas hanya terkait perbaikan, reformasi, peningkatan kualitas yang menjadi agenda DPR, kalau soal itu belum ada karena membutuhkan kajian yang panjang,” katanya.

Fathan juga menjelaskan munculnya desakan pengembalian OJK ke BI hanya emosional sesaat, karena imbas dari kasus Jiwasraya. Menurutnya, keberadaan OJK masih sangat penting karena industri jasa keuangan memiliki kontribusi yang besar bagi perekonomian negara.

Untuk sekarang, pihak legislatif terus mendorong agar OJK melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta perlindungan hak konsumen. (Lokadata)