KPK Dalami Kasus Suap PUPR, Ketum PKB Muhaimin Iskandar Diperiksa

oleh

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami dugaan aliran dana suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melibatkan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan itu merupakan salah satu hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Rabu (29/1/2020) hari ini.

“Pemeriksaannya seputar pengetahuan beliau apakah mengetahui atau bagaimana terkait dengan adanya dugaan pemberian uang dari tersangka HA (Hong Artha),” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.

Ali menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga mengonfirmasi fakta-fakta persidangan serta surat permohonan justice collaborator yang diajukan eks anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainudin, terpidana kasus ini.

Baca Juga :   Wakil Ketua KPK Nawawi Tegur Mumtaz Rais Agar Tak Gunakan HP di Pesawat, Mumtaz Rais: Kamu Siapa?

“Ya seputar fakta-fakta itu tentunya yang kami gali dari seluruh saksi-saksi yang kami hadirkan terkait dengan perkara tersangka atas nama Pak HA ini,” ujar Ali.

Namun, Ali tidak mengungkap apakah penyidik menanyakan dugaan aliran dana suap yang masuk ke elite-elite PKB melalui Musa.

“Bahwa apakah saksi mengetahui atau atau bahkan kemudian apakah saksi ikut menerima dan sebagainya, itu tentunya kami tidak bisa kami sampaikan,” kata Ali lagi.

Ali pun meminta publik bersabar hingga kasus ini dibawa ke meja hijau untuk membuka fakta-fakta yang didapat penyidik dalam kasus ini.

Hari ini, Muhaimin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 untuk tersangka Hong Artha.

Baca Juga :   Duh Menkumham Masuk Tim PDIP Vs KPK, begini Respon Jokowi

Setelah diperiksa, Muhaimin membantah adanya dana suap yang mengalir ke kantong elite-elite PKB.

“Tidak benar, itu tidak benar,” kata Muhaimin yang hari ini diperiksa atas statusnya sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

Debelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Baca Juga :   Gede Pasek: yang Ditunggu Kubu Moeldoko adalah Muntahan Pernyataan dan Data Tentang Gurita Korupsi...

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Sementara itu, Musa Zainudin telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 7 miliar terkair proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. (Kompas)