PDIP Tak Terima Kantornya Digeledah KPK, Firli : Silahkan Lapor Dewas

oleh

kataberita.id — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya dalam menangani kasus korupsi sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara Buka Tahun Baru Bersama ke-15 tahun 2020 yang diprakarsai Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI) di Gedung Dwi Warna, Kompleks Lemhannas, Jakarta, Jumat (17/1/2020) malam. Firli menyampaikan apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan kerja KPK dan ingin melaporkan juga sudah diatur oleh perundang-undangan.

Baca Juga :   Gegara Pamer Status Janda? MUI Minta KPI Hentikan Acara TV yang Diisi Ayu Ting Ting, PDIP Langsung Buka Suara

“Semua aktivitas yang dilakukan oleh kami adalah sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Firli Bahuri di Jakarta, Jumat malam, menanggapi laporan kuasa hukum DPP PDI Perjuangan ke Dewan Pengawas KPK.

“Kalaupun ada yang ingin melaporkan, ada Dewas (Dewan Pengawas) KPK,” lanjut dia.

Ia menyebutkan seandainya ada pegawai KPK, khususnya, yang mungkin dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran pasti dinilai oleh Dewas KPK.

Baca Juga :   Terkait Suap Banprov, KPK Panggil Yod Mintarga dan 3 Anggota DPRD Jabar Lainnya

“Kan ada Dewan Pengawas yang menilai, jadi bukan saya,” kata Firli.

Pada Rabu (15/1/2020) malam, DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menghadapi berbagai framing dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Hingga Jumat (17/1/2020) ini, tim tersebut telah menyambangi sejumlah institusi mulai dari KPU, Dewan Pers, hingga melayangkan laporan ke Dewas KPK. Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewas KPK, salah satunya terkait kabar adanya penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P. (Antara)