Kasus Jiwasraya, LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi

oleh
LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi Kasus JiwasrayaKetua LPSK, Hasto Atmojo. (CNN Indonesia)

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan skandal keuangan asuransi Jiwasraya.

Dalam rentang waktu sepekan ini, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diketahui, 10 di antaranya telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga :   Banyak Kasus Gagal Bayar Asuransi, Saatnya OJK Dibubarkan?

“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyodi Kantor LPSK melalui keterangan resmi, Kamis (2/1).

Menurut Hasto, LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-hak nya sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :   Duh Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara 10 Kali Kerugian Korupsi E-KTP

Sejauh ini, kata Hasto LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi. Ia pun mengaku terus melakukan monitoring terkait dengan perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan telah melakukan koordinasi langsung dengan Jampidsus Kejagung terkait dengan perlindungan sejumlah saksi dalam kasus ini.

Baca Juga :   Jiwasraya Dipanggil KSP Moeldoko, 4 Tuntutan Harus Segera Diselesaikan!

“Saya menyampaikan bila ada saksi dan/atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran” ucap Achmadi. (CNN Indonesia)