Entah apa yang merasuki HK warga Garut. Pria ini nekat menginjak Alquran hanya demi membuktikan cintanya kepada sang pujaan hari.
Polisi pun menangkap HK. Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah mengatakan pria yang menginjak Al-Quran itu berinisial HK.
“Sudah ditangkap kemarin sore,” ujar Dede, singkat, di kantornya, Selasa 31 Desemeber.
Dede tak merinci usia HK. Namun dia menyebut motifnya menginjak Al-Quran itu demi membuktikan cintanya pada sang kekasih yang berinisial A.A, kata Dede, adalah WNI yang tinggal di Qatar. Pada awal tahun 2017, HK dan A berkenalan melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian menjalin asmara meski hanya melalui Facebook dan WhatsApp.
Pada bulan April 2019, A menyampaikan kepada HK melalui media sosial komitmennya untuk menikah. A pada saat itu meminta HK menikahinya setelah pulang dari Qatar.
A kemudian meminta HK bersumpah. Dede mengatakan sumpah yang diucapkan dan ditulis HK tidak membuat A yakin. Walhasil, A kemudian meminta HK bersumpah dengan menginjak Al-Quran.
Setelah itu permasalahan berlalu. Pada Desember 2019, ada sebuah postingan di akun Facebook Merana Hati Merana foto HK yang sedang menginjak Al-Quran.
HK kaget karena dia tak menyangka foto yang hanya dikirimkannya ke A bisa menyebar di media sosial. Foto itu diduga disebar oleh A di kalangan pekerja Indonesia di Qatar.
Meski demikian, polisi tetap menjerat HK dengan Pasal 177 ayat (2) KUHP tentang menghina benda-benda untuk keperluan ibadat. Ancaman hukumannya paling lama 4 bulan 2 pekan.
Dede mengatakan HK juga sudah meminta maaf atas perbuatannya.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com