Jakarta – Kementerian Keuangan telah memastikan kenaikan cukai hasil tembakau pada awal tahun 2020. Implikasinya, harga rokok juga ikut terkerek naik mulai 1 Januari 2020.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017. Beleid ini mengatur kenaikan empat jenis tarif cukai tembakau beserta harga jual terendah ecerannya.
Keempat jenis itu antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT), serta Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).
Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Kira-kira, tarif sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan kenaikan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan sebesar 12,84 persen.
Sementara, batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020
Simak gambar berikut untuk rinciannya:
(indonesiainside)