Kapolres Tasikmalaya Kota, Ungkap Kasus Penyobekan Al Qur’an

oleh

Kataberita.id – Polres Tasikmalaya  Kota  melaksanakan kegiatan Konferensi pers tindak pidana Penyobekan Al- Quran.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres Tasikmalaya Kota, yang dipimpin oleh Bapak Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP anom Karibianto, S.Ik  dengan didampingi oleh Para Unsur Forkopimda, Ulama dan Forum Kerukunan  Umat beragama Kota Tasikmalaya. Jumat kemarin (20/12/ 2019).
Dalam konfrensi pers  Kapolres AKBP Anom Karibianto S.Ik menjelaskan, penangkapan ERN berasal dari kampung Cibangun Kecamatan Cibeurem Kota Tasikmalaya dengan berkat pemeriksaan terhadap empat saksi.

Baca Juga :   Jawa Barat Provinsi Terkorup Versi KPK: Masihkah Tuhan Tersenyum?

“Pelaku mengambil kitab suci Al Quran di sebuah masjid kemudian dia membawanya ke tempat tinggalny,lalu pelaku selanjutnya mengambil bagian tengahnya dengan maksud akan dipindahkan tulisannya dari Al Quran ke dalam kertas.” Ujarnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah Al Quran dan tiga buah kantong kresek berisikan robekan Al Quran.

“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 156 huruf a KUHP dengan kurungan penjara paling lama lima tahun,Pelaku karena merasa lelah menulis, kemudian lembaran yang telah diambil tersebut dilipat-lipat lalu disobek dan sebagian dibuang dengan cara melemparkan ke luar jendela,”ujar AKBP Anom.

Baca Juga :   Tokoh Muda Jabar Denda Alamsyah Maju DPD RI, Ini Rekam Jejaknya

Dalam Konferensi Pers itu turut hadit Wakil Walikota Tasikmalaya Drs. H.Muhammad Yusuf,Dandim 0612 Tarumanagara, Letkol Inf Imam Wicaksana, S.Sos., Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, SH.MH., Psikater bapak Endra Nawawi, M.Psi, Ketua MUI Kota Tasikmalaya yang di wakili oleh Sekretaris umum MUI KH. Muhammad Aminudin Bustomi, M.Ag, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tasikmalaya, Pimpinan Pondok Pesantrean Ass. Sunnah  Cihideung Kota Tasikmalaya Ustad Maman Suratman.

Baca Juga :   Badko HMI Jabar: Sikap Empati Sosial Saat Pandemi Covid-19 Perlu Digairahkan

Penyidikan akan terus dilaksanakan sampai berkas perkara dapat vmemenuhi unsur tindak pidana (tahap satu) dan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, meskipun Psikiater menyatakan bahwa ERN mengalami gangguan pada Kejiwaannya. (Qjabar)