Kataberita.id – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan kegiatan Konferensi pers tindak pidana Penyobekan Al- Quran.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres Tasikmalaya Kota, yang dipimpin oleh Bapak Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP anom Karibianto, S.Ik dengan didampingi oleh Para Unsur Forkopimda, Ulama dan Forum Kerukunan Umat beragama Kota Tasikmalaya. Jumat kemarin (20/12/ 2019).
Dalam konfrensi pers Kapolres AKBP Anom Karibianto S.Ik menjelaskan, penangkapan ERN berasal dari kampung Cibangun Kecamatan Cibeurem Kota Tasikmalaya dengan berkat pemeriksaan terhadap empat saksi.
“Pelaku mengambil kitab suci Al Quran di sebuah masjid kemudian dia membawanya ke tempat tinggalny,lalu pelaku selanjutnya mengambil bagian tengahnya dengan maksud akan dipindahkan tulisannya dari Al Quran ke dalam kertas.” Ujarnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah Al Quran dan tiga buah kantong kresek berisikan robekan Al Quran.
“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 156 huruf a KUHP dengan kurungan penjara paling lama lima tahun,Pelaku karena merasa lelah menulis, kemudian lembaran yang telah diambil tersebut dilipat-lipat lalu disobek dan sebagian dibuang dengan cara melemparkan ke luar jendela,”ujar AKBP Anom.
Dalam Konferensi Pers itu turut hadit Wakil Walikota Tasikmalaya Drs. H.Muhammad Yusuf,Dandim 0612 Tarumanagara, Letkol Inf Imam Wicaksana, S.Sos., Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, SH.MH., Psikater bapak Endra Nawawi, M.Psi, Ketua MUI Kota Tasikmalaya yang di wakili oleh Sekretaris umum MUI KH. Muhammad Aminudin Bustomi, M.Ag, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tasikmalaya, Pimpinan Pondok Pesantrean Ass. Sunnah Cihideung Kota Tasikmalaya Ustad Maman Suratman.
Penyidikan akan terus dilaksanakan sampai berkas perkara dapat vmemenuhi unsur tindak pidana (tahap satu) dan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, meskipun Psikiater menyatakan bahwa ERN mengalami gangguan pada Kejiwaannya. (Qjabar)