Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Makmur alias Aan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015. Makmur merupakan Direktur PT Mitra Bungo Abadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka Mei lalu.
Seperti yang telah dilansir CNN (1/11), Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK [Makmur alias Aan].
Makmur ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan K4 terhitung sejak 31 Oktober 2019 sampai 19 November 2019.
Kasus ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Saat proyek bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. Makmur diduga bersama-sama dengan Nasir, Hobby Siregar dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan perhitungan awal indikasi kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp105,88 miliar. Di mana Makmur diduga memperkaya diri sendiri Rp60,5 miliar.
Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.